Viral Bule Bali Kecoh Satpam Lukis Masker di Wajah Ternyata Tak Bisa Langsung Ditindak, Kenapa?
PxHere
Nasional

Turis asing di Bali kembali menyita perhatian karena berhasil mengecoh petugas keamanan, yakni dengan melukis wajahnya hingga menyerupai pemakai masker medis.

WowKeren - Kembali wisatawan asing menorehkan kisah yang membuat geleng-geleng kepala publik Indonesia. Kali ini seorang bule wanita di Bali yang berhasil mengecoh petugas keamanan sebuah toko swalayan dengan melukis wajahnya hingga menyerupai pemakai masker.

Dalam video yang viral beredar itu, tampak seorang bule wanita dicegat masuk oleh satpam toko swalayan karena tak mengenakan masker. Ia lantas kembali ke mobilnya, namun bukan memakai masker, sang turis asing malah melukis wajahnya sehingga dari tampak dari jauh seolah memakai masker medis.

Tak disangka, sang satpam terkecoh dengan aksi sang bule hingga mengizinkannya masuk ke toko swalayan tersebut. Video viral ini jelas memicu amarah publik hingga mendesak pemerintah setempat untuk menindak, bahkan kalau bisa langsung mendeportasi, sang turis.

Menanggapi permintaan publik itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali angkat bicara. Sayangnya, sang bule ternyata tidak bisa langsung ditindak oleh Kemenkumham karena tindakan yang dilakukan bukan pelanggaran keimigrasian.


Namun bukan berarti Kemenkumham akan berpangku tangan saja atas kasus tersebut. Kemenkumham berjanji akan melibatkan tim gabungan untuk menindak sang bule yang sudah melanggar protokol kesehatan itu.

"Adanya viral tentang orang bule yang melukis masker di wajahnya untuk mengelabui petugas tentunya kami dari Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan penertiban," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (21/4). "Terkait hal ini karena pelanggaran tersebut sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan kami tidak bisa bertindak sendiri kami harus melibatkan instansi lain seperti polisi dan Satpol PP."

Dituturkan Jamaruli, otoritas Bali selama ini sudah melakukan sejumlah razia untuk turis-turis asing ini. "Selama ini kami telah melakukan razia belasan kali dan ada 120 orang asing yang ditindak dan didenda terkait pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya, dikutip pada Kamis (22/4).

Kemenkumham Bali sendiri sudah menerapkan sanksi untuk para bule pelanggar protokol kesehatan. "Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 di sana ada keterlibatan imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker," papar Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru