Seluruh WNA Dari India Bakal Dilarang Masuk Indonesia Mulai 25 April
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan larangan masuk bagi WNA dari India tersebut dalam jumpa pers pada Jumat (23/4).

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Diketahui, India tengah berjibaku dengan "tsunami" COVID-19 dan juga varian baru beberapa waktu belakangan ini.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," ungkap Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Jumat (23/4). Larangan masuk WNA dari India ini akan berlaku mulai 25 April 2021 mendatang. Airlangga menegaskan bahwa kini tidak ada lagi pengecualian bagi WNA dari India.

Namun demikian, warga negara Indonesia (WNI) di India tetap diizinkan pulang ke Indonesia, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," lanjut Airlangga.


Selain itu, WNI yang baru kembali dari India akan wajib menjalani karantina di hotel khusus. "Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali PCR test," papar Menko Bidang Perekonomian tersebut.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan sejumlah titik kedatangan yang dibuka. Titik kedatangan ini terdiri dari pelabuhan, bandara, hingga batas darat.

"Pertama titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu kemudian Sam Ratulangi kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai," jelas Airlangga. "Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia."

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan adanya ratusan warga India yang masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4). Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan bahwa ratusan WN India tersebut tidak dilarang masuk ke Indonesia karena telah memenuhi salah satu kriteria yang diperbolehkan ke Tanah Air dengan memiliki izin tinggal.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait