Kini Jadi Tersangka, Penista Agama Jozeph Paul Zhang Malah Mendadak Mengaku Orang Gila
Youtube/Jozeph Paul Zhang
Nasional

Merasa sebagai 'orang gila', Jozeph mengaku seharusnya ia tidak dikejar pihak kepolisian serta sebaiknya dimasukkan saja ke rumah sakit jiwa alih-alih ke penjara.

WowKeren - Penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang terus bergulir dengan upaya polisi memburu sang tersangka. Diketahui Jozeph mengaku menjadi Nabi ke-26 dan mengklaim bahwa semua orang berhak mengeluarkan pengakuan tersebut, meski kini tampaknya berusaha dibantah oleh Jozeph sendiri.

Melansir Suara, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu mengaku mengidap kelainan jiwa karena berani menyebut sebagai Nabi ke-26. Jozeph menyampaikan ini saat mengadakan pertemuan virtual dengan rekan-rekannya yang kemudian diunggah di akun YouTube Hagios Europe.

"Harusnya ditanya kenapa si Paul ngaku-ngaku nabi ke-26? Ini kan orang gila. Memang saya orang gila. Kalau tidak gila, enggak mungkin saya berani ngomong kaya gini," kata Jozeph, dikutip dari Terkini.id jaringan Suara, Senin (26/4).

Karena alasan itulah Jozeph merasa tidak seharusnya menjadi buronan korps bhayangkara. Sebab alih-alih di penjara, Jozeph merasa lebih cocok dimasukkan ke rumah sakit jiwa karena statusnya sebagai pengidap gangguan kejiwaan.


"Makanya kalau saya tempat yang cocok ya rumah sakit jiwa, bukan penjara," ujar Jozeph. Entah apakah Jozeph menyampaikan fakta sebenarnya atau sekadar sarkasme karena sampai sekarang ia tak merasa bersalah atas pernyataan kontroversialnya.

Di sisi lain upaya penangkapan Jozeph masih menemui jalan buntu. Sejauh ini pihak berwajib menduga Jozeph tengah berada di Jerman meski disebutkan bukan warga negara tersebut.

Polisi sendiri menyiapkan beberapa skenario untuk bisa memulangkan Jozeph ke Indonesia. Langkah yang ditempuh termasuk deportasi, P to P atau G to G, hingga yang terbaru ekstradisi.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (23/4). "Kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan proses di mana seorang tersangka ditahan di negara lain dan akan diserahkan kepada negara asal untuk disidang sesuai perjanjian. "Langkah kita ya ajukan permohonan (ke Dirjen Imigrasi), proses selanjutnya beliau yang jalankan," papar Agus soal perkembangan terkini upaya ekstradisi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru