Presiden Jokowi, Wapres dan Seluruh Menteri Disebut Tak Bakal Mudik Tahun Ini
Twitter/jokowi
Nasional

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, semua Menko dan seluruh Menteri tidak akan pulang kampung alias mudik di Lebaran tahun ini.

WowKeren - Pihak Istana menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan pulang kampung alias mudik ke Solo, Jawa Tengah, pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming, juga telah menyampaikan hal tersebut.

"Presiden juga telah menyampaikan Lebaran tidak mudik," terang Fadjroel kepada Kompas.com, Selasa (27/4). "Mas Gibran juga sudah mengatakan, 'Bapak saya Presiden Joko Widodo beliau tidak akan pulang ke Solo'."

Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan seluruh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju disebut tidak akan mudik tahun ini. "Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko, semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satu pun yang pulang kampung atau mudik Lebaran. Tidak ada satu pun," tegas Fadjroel.


Adapun langkah tersebut diambil sebagai teladan untuk masyarakat. Diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Di sisi lain, pengetatan perjalanan juga telah dimulai sejak 22 April lalu, dan akan berlaku hingga 24 Mei 2021 mendatang. Ini artinya, pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berlaku pada H-14 dan H +7 periode larangan mudik Lebaran.

Keputusan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dalam latar belakang addendum tersebut, disebutkan bahwa pengetatan dilakukan lantaran pemerintah memprediksi adanya masyarakat yang masih nekat bepergian jelang dan pasca larangan mudik.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian kutipan latar belakang addendum tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait