Rumah dan Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Harta Kekayaan Waket DPR Azis Syamsuddin Capai Rp 96 Miliar
Instagram/azissyamsuddin.korpolkam
Nasional

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Azis yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 96.563.663.074.

WowKeren - Rumah dinas dan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Parlemen digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/4) malam. Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus penyuapan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Azis yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 96.563.663.074. Total harta kekayaan tersebut dilaporkan Azis pada 1 April 2020. Adapun total harta kekayaan tersebut bertambah lebih dari Rp 1,5 miliar dari laporan setahun sebelumnya yang mencapai Rp 95.061.154.723.

Apabila dirinci, Azis dilaporkan memiliki tujuh bidang tanah di Jakarta dan Bandar Lampung. Enam di antaranya diakui sebagai hasil sendiri, dan satu sisanya merupakan hibah. Total aset yang dimilikinya pun mencapai Rp 89.492.201.000.

Kemudian, Azis juga memiliki enam unit mobil dan motor berbagai merek. Di antaranya adalah Harley Davidson senilai Rp 170 juta dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2008 senilai Rp 700 juta.


Selain itu, ia juga memiliki motor Honda Beat tahun 2018 senilai Rp 14 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp 248 juta, mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp 780 juta, dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2016 senilai Rp 1,59 miliar.

Kemudian, Azis juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000, serta kas dan setara kas Rp 3.361.189.585. Adapun hutang yang dimiliki oleh Azis mencapai Rp 66.477.511, sehingga total harta kekayaannya mencapai sekitar Rp 96,5 miliar.

Sebagai informasi, keterlibatan Azis dalam kasus dugaan suap ini bermula kala ia mengenalkan penyidik KPK bernama Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait