Alasan Sri Mulyani Tak Masukkan Tunjangan Kinerja Dalam THR PNS 2021
Instagram/smindrawati
Nasional

'Penyunatan' THR PNS tahun ini juga menuai protes. Muncul petisi online bertajuk 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil Dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019' di situs change.org yang ditujukan bagi Jokowi dan Sri Mulyani.

WowKeren - Pemerintah siap membagian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS mulai H-10 hingga H-5 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun demikian, ada 22 komponen THR yang ditiadakan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membeberkan alasan tukin tak dimasukkan dalam besaran THR PNS tahun ini. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona (COVID-19). Oleh sebab itu, dana APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal seperti masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi COVID-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat," papar Sri Mulyani. "Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat."


Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada sejumlah pos pengeluaran yang kini harus didanai APBN meski sebelumnya tidak ada dalam anggaran. Contohnya adalah Kartu Pra Kerja yang mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K," jelasnya. "Mamun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi COVID-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah."

Di sisi lain, "penyunatan" THR PNS tahun ini juga sempat menuai protes. Muncul petisi online bertajuk "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil Dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" di situs change.org yang ditujukan bagi Presiden Joko Widodo dan Sri Mylyani.

Mereka mempertanyakan alasan THR dan gaji ke-13 hanya diberikan sebesar gaji pokok. Adapun hingga Sabtu (1/5), petisi tersebut telah diteken lebih dari 13 ribu orang. Angka tersebut telah mendekati target tanda tangan yang mencapai 15 ribu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait