Gibran Rakabuming Keliling Minta Maaf dan Kembalikan Uang Pungli ke Para Pemilik Toko di Gajahan
Instagram/gibran_rakabuming
Nasional

Menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, ada 145 toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, yang dimintai uang pungli dengan total jumlah mencapai Rp 11,5 juta.

WowKeren - Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo, Jawa Tengah, berkeliling mendatangi para pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (2/5). Hal ini dilakukan Gibran menyusul adanya aduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari masyarakat.

Besaran uang yang dikembalikan pun bervariasi sesuai hasil pungli, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per toko. Selain mengembalikan uang pungli, Gibran juga meminta maaf kepada warga yang menjadi korban pungutan tersebut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," tutur Gibran. Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, ada 145 toko di Kelurahan Gajahan yang dimintai uang pungli dengan total jumlah mencapai Rp 11,5 juta.

Keseluruhan uang tersebut akan dikembalikan kepada warga yang menjadi korban pungli oleh Camat Pasar Kliwon. Gibran sendiri menegaskan bahwa penarikan zakat dari warga di Kelurahan Gajahan telah menyalahi aturan.


"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," papar Gibran. Adapun Lurah Gajahan yang terlibat karena meneken surat meminta pungli tersebut telah dicopot oleh Gibran.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," tegas Gibran. "Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini."

Meski warga ikhlas memberikan uang zakatnya, Gibran menegaskan bahwa hal tersebut tetap tak boleh dilakukan. Pasalnya, ada aturan tersendiri terkait hal tersebut, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kasus pungli di Kelurahan Gajahan ini akan diserahkan ke Inspektorat dan dinas terkait. Oleh sebab itu, Gibran mengimbau masyarakat untuk tak takut menolak pungli meski ada tanda tangan Lurah atau pihak lain.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya," pungkasnya. "Tetapi hal itu tidak boleh dilakukan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait