Bacakan Pleidoi, 6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Minta Dibebaskan
https://www.sonora.id/
Nasional

Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus 2020 lalu sampai sekarang masih terus bergulir. Keenam terdakwa kasus itu membacakan pleidoinya yang meminta dibebaskan.

WowKeren - Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung hingga hari ini tampaknya masih terus berlangsung. Pada kasus tersebut telah ditetapkan enam orang terdakwa sebagai penyebab kebakaran itu. Adapun enam terdakwa itu yakni lima orang kuli bangunan dan satu mandor.

Pada Senin (10/5), lanjutan sidang perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali digelar. Keenam terdakwa tersebut membacakan pleidoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan mereka.

Kuasa hukum keenam terdakwa kasus kebakaran Kejagung Hadi Kurnia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kesalahan para kliennya tidak atau belum bisa dilihat seperti yang di dakwakan lalu dituntut jaksa karena kelalaian mereka. Selain itu, Hadi juga menyebut bahwa dalam proses pembuktian, pihak pemeriksa telah melakukan interpretasi yang berlebihan.

Menurut Hadi, penafsiran yang dibuat pemeriksa dibuat secara berlebihan, dengan mengingat asas hukum pidana. Sementara itu, semua fungsi harus disesuaikan antara kebenaran barang bukti dengan tindakan dan kesalahan yang dilakukan terdakwa.


Lebih lanjut, kuasa hukum beserta terdakwa lantas menyatakan keberatan atas substansi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menyatakan tidak sependapat dengan simpulan maupun pandangan hukum JPU.

"Dengan demikian tim penasihat hukum terdakwa juga berpandangan lain dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," papar Hadi. "Berdasarkan uraian yang telah disampaikan dapat kiranya dijadikan dasar hukum bagi terdakwa dan penasihat menyampaikan pleidoi ini."

Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikannya, Hadi meminta majelis hakim untuk mengabulkan pleidoi keenam terdakwa. Lalu juga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kebakaran Gedung Utama Kejagung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan, menyuruh, atau terlibat dalam peristiwa kebakaran tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar majelis hukum melepaskan tuntutan serta membersihkan nama terdakwa.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait