Jaksa Ungkap Kronologi Kegiatan Kuli dan Mandor Hingga Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung
Nasional

Berdasarkan runtutan peristiwa tersebut, lima orang kuli bangunan dan seorang mandor didakwa telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung.

WowKeren - Enam orang pekerja yang terdiri dari kuli bangunan dan mandor didakwa telah melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keenam terdakwa tersebut adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku kuli bangunan, serta Uti Abdul Munir selaku mandor proyek.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra kala membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (1/2). Mereka didakwa telah melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Arief mengungkapkan bahwa proyek tersebut berawal dari Uti yang diminta staf bagian Tata Usaha Biro Kepegawaian Kejagung untuk merenovasi ruang Biro Kepegawaian. Salah satu ruangan yang diminta direnovasi adalah ruang rapat.

"Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan Uti Abdul pada 8 Agustus 2020 dengan mempekerjakan lima tukang Sahril, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat," ungkap Arief. "Uti selaku mandor pemilik CV untuk mengawasi pekerjaan para tukang."

Sahrul Karta, Tarno, dan Halim disebut mendatangi gedung utama Kejagung untuk mengerjakan pemasangan lemari lantai vinyl dan skat pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 10.15 WIB. Menurut Jaksa, Uti selaku mandor tak melakukan pengawasan dalam pengerjaan ini lantaran memiliki kegiatan lain.

Setibanya di gedung utama, mereka diantar oleh office boy Kejagung untuk masuk ke ruangan dan mulai melakukan pekerjaan. Sekitar pukul 12.15 WIB, para tukang bangunan tersebut makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry dan sempat merokok. "Yang dihisap Tarno, Karta, dan Sahril milik Gudang Garam, dan Halim kretek Djarum Coklat 76," terang Arief.


Para tukang tersebut kembali bekerja pukul 13.00 WIB. Namun mereka membuang puntung rokok yang telah dihisap secara sembarangan. "Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," tutur Arief.

Imam Sudrajat datang sekitar pukul 13.15 WIB selaku tukang pemasang wallpaper. Setelah selesai bekerja, para tukang tersebut membuang sisa pekerjaan dan puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik. Kantong itu ternyata juga digunakan untuk menyimpan thinner dan lem aibon.

"Pada pukul 16.00 WIB, Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim selesai bekerja lalu mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya," terang Arief. "Dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag."

Namun Imam yang masih berada di lantai 6 tidak langsung membuang kantong plastik berisi sampah itu ke tempat yang sudah ditentukan, yakni di luar gedung dekat air mancur. Sementara Uti sang mandor juga tidak memberikan arahan agar sampah tersebut langsung dibuang dan dibawa ke luar.

Pukul 18.25 WIB, pekerja yang sedang memperbaiki ruangan di seberang gedung pengacara negara mendengar suara ledakan. Petugas pengamanan dalam (pamdal) yang menerima laporan itu menuju gedung utama dan terlihat kepulan asap hitam. Namun mereka tak bisa masuk ke uang Biro Kepegawaian lantaran semua akses terkunci dan baru bisa masuk setelah aliran listrik dimatikan.

Petugas Pamdal juga sempat berusaha memadamkan api dengan alat pemadaman ringan, namun asap mulai pekat dan akhirnya turun untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan runtutan peristiwa tersebut, para terdakwa tersebut didakwa telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait