Pemerintah Antisipasi Mudik Gelombang Dua Pasca Masa Larangan Berakhir
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Terlepas dari masa larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei, pemerintah diketahui juga telah memberlakukan pengetatan perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

WowKeren - Pemerintah Indonesia menetapkan periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Setelah masa larangan mudik berakhir, pemerintah kini mengantisipasi mudik gelombang kedua.

"Hal lain yang perlu kita antisipasi adalah potensi terjadinya kegiatan mudik gelombang kedua," tutur Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (20/5).

Terlepas dari masa larangan mudik 6-17 Mei, pemerintah diketahui juga telah memberlakukan pengetatan perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Doni pun memprediksi bahwa mobilitas penduduk akan tetap terjadi mengingat ada 1,5 juta warga yang tetap nekat pulang kampung di masa larangan mudik.

"Ada potensi warga memanfaatkan waktu tersebut untuk kembali ke kampung halaman," jelas Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Tak hanya mudik gelombang kedua, Doni juga mengkhawatirkan penularan COVID-19 di perkantoran pasca libur Lebaran. Pihak perusahaan lantas diminta untuk memberikan pengawasan secara ekstra dan menginstruksikan agar pegawai yang terlanjur mudik melakukan karantina mandiri.


Pegawai yang mudik atau melakukan perjalanan jarak jauh diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam. "Hal lain yang perlu kita antisipasi adalah pascapeniadaan mudik dan pengetatan, di mana sudah mulai aktivitas di perkantoran," kata Doni.

Adapun kenaikan kasus COVID-19 pasca libur panjang disebut sangat berpotensi terjadi. Mengingat sebelumnya terjadi kenaikan kasus aktif hingga keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit COVID-19 setiap selesai libur panjang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sekitar 1,5 juta orang yang nekat menerobos penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran. Namun Budi Karya mengungkap angka ini sudah jauh lebih berkurang dibandingkan jika tak diterapkan larangan mudik Lebaran.

Menurut Budi Karya, sekitar 33 persen warga akan pulang kampung saat Lebaran jika tak ada larangan ketat. Sedangkan setelah diumumkan larangan mudik, sekitar 11 persen masyarakat masih berniat untuk kembali ke kampung halaman.

"Saat kampanye sudah dilakukan turun jadi 7 persen atau sekitar 18 juta orang. Setelah itu kami lakukan aksi-aksi yang dilakukan, termasuk Polri turun lagi, menurut catatan kami kurang lebih 1,5 juta lebih sedikit," papar Budi Karya dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (15/5).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru