Menlu Retno Ikut Tanggapi Kisruh RI Tolak Resolusi Pencegahan Genosida di PBB
Instagram/retno_marsudi
Nasional

Indonesia menolak salah satu resolusi PBB terkait pencegahan genosida dan perlindungan HAM. Sikap ini pun diklarifikasi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

WowKeren - Sikap Indonesia terkait salah satu resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tengah nenjadi sorotan publik. Sebab Indonesia memberi suara "tidak" dalam pemungutan suara terkait "Tanggungjawab untuk Melindungi dan Mencegah Genosida, Kejahatan Perang, Pembersihan Etnis, dan Kejahatan atas Kemanusiaan".

Bila sebelumnya sudah diklarifikasi oleh Kementerian Luar Negeri, kini giliran Menlu Retno Marsudi yang memberikan tanggapannya. Retno menegaskan tiga alasan mengapa Indonesia memilih memberi suara "tidak" alias menolak resolusi PBB tersebut.

Diterangkan Retno, secara spesifik, resolusi itu untuk pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melindungi (Reponsibility to Protect) kejahatan HAM di Palestina, Myanmar, dan Suriah. Dan alasan pertama mengapa Indonesia menolak adalah karena tanggungjawab melindungi bukanlah agenda tahunan tetap.

Kemudian, setiap posisi atau gagasan untuk memperkaya diskusi dari konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang telah ditetapkan dalam World Summit Outcome 2005. Upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas dari yang sudah ditentukan di bawah resolusi 60/1. Segala upaya untuk membahas Responsibility To Protect tidak seharusnya malah jadi mengubah konsep.


Retno menegaskan, silang pendapat soal pelaksanaan resolusi ini sudah terjadi bertahun-tahun karena muatannya yang kontroversial. Karena itulah diperlukan kehati-hatian dalam bersikap terkait resolusi ini.

Sedangkan alasan terakhir adalah karena Indonesia bergabung dengan konsensus yang mengadopsi konsep Responsibility To Protect seperti tertuang dalam resolusi 60/1. Karena itulah, Retno berharap sikap Indonesia tidak disalahpahami menjadi menolak pelaksanaan tanggungjawab tersebut.

Secara prinsip, pelaksanaan R2P bukanlah hal asing bagi Indonesia dan tidak pula terbatas pada kelompok negara atau wilayah tertentu. "Seperti sudah dinyatakan Indonesia sebelumnya, dalam pandangan kami yang secara spesifik dalam kerangka pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan kemanusiaan, maka apa yang disebut tiga pilar Responsibility To Protect cukup kuat untuk menahan setiap serangan," pungkas Retno menegaskan.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengungkap bahwa sikap menolak Indonesia bukan terkait muatan atau konsep resolusinya. "Resolusi ini lebih menyangkut penentuan apakah agenda ini akan dijadikan mata agenda tetap atau masih harus divoting tiap tahunnya seperti biasa di GC," terang Faizasyah, Kamis (20/5).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait