Boeing Digugat Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Instagram/boeing
Nasional

Keluarga korban tragedi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing melalui Herrman Law Group pada 15 April 2021.

WowKeren - Perusahaan Boeing digugat oleh keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat. Keluarga korban tragedi kecelakaan pesawat tersebut menggugat Boeing melalui Herrman Law Group.

"Gugatan itu menyatakan Boeing bersalah dan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahaya memarkir pesawat selama beberapa bulan," jelas Mark Lindquist selaku pengacara Herrman Law Group dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (21/5).

Adapun gugatan atas nama 16 keluarga korban jatuhnya pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut telah diajukan pada 15 April 2021 lalu. Lindquist menyatakan bahwa Boeing memiliki kewajiban untuk memperingatkan maskapai penerbangan soal bahaya terkait pesawat yang telah diketahui.

Adapun pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal laporan kerusakan pada auto throttle Sriwijaya Air SJ 182 beberapa hari sebelum penerbangan. Diketahui, auto throttle merupakan sistem pengatur gas untuk menentukan kecepatan dan dorongan pesawat secara otomatis.

"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," lanjutnya. "Ada lebih 1.000 pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan diakui ada kondisi tidak aman terkait komputer auto throttle tersebut."


Pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat juga telah merilis airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari di kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. Adapun pemberitahuan tersebut menyatakan ada kondisi tak aman di pesawat.

Pihak FAA menemukan kegagalan kabel snycho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto throttle. Hal ini mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Sebagai informasi, Sriwijaya Air SJ-182 yang merupakan pesawat jenis Boeing 737-500 jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu. Pesawat tersebut jatuh ke laut empat menit setelah lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Pesawat tersebut mengangkut total 62 orang. Mereka terdiri dari 56 orang penumpang dan enam orang kru.

Sebelum terbang, pesawat tersebut telah diparkir selama sembilan bulan akibat pandemi corona. Adapun FAA telah mengeluarkan peringatan untuk maskapai penerbangan dan produsen pesawat pada tahun 2020 lalu bahwa memarkir pesawat lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait