Perusahaan Dilarang Pungut Biaya Atau Potong Gaji Karyawan di Vaksinasi Gotong Royong
Unsplash/Mat Napo
Nasional

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito lantas mengimbau masyarakat yang menemukan pungutan biaya di Vaksinasi Gotong Royong untuk melapor ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

WowKeren - Progam Vaksinasi Gotong Royong telah dimulai sejak 18 Mei 2021 lalu. Pemerintah menegaskan bahwa karyawan perusahaan akan menerima vaksin COVID-19 gratis dalam program yang dibawahi PT Bio Farma (persero) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito lantas mengimbau masyarakat yang menemukan pungutan biaya di Vaksinasi Gotong Royong untuk melapor ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Masyarakat yang menemukan pungutan agar segera melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," tutur Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (20/5).

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa pembelian vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan oleh perusahaan. Adapun pihak perusahaan dilarang untuk menarik biaya atau memotong gaji karyawan dalam program Vaksinasi Gotong Royong ini.

"Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program Vaksinasi Gotong Royong," tegas Wiku.


Jumlah ketersediaan vaksin COVID-19 untuk program ini diharapkan dapat segera bertambah. Dengan demikian, program vaksinasi COVID-19 nasional untuk 181,5 juta penduduk Indonesia dapat segera selesai dan herd immunity dapat tercapai.

"Pada prinsipnya program ini akan terus didorong pemerintah sehingga mereka yang bekerja di sektor swasta dapat terlindungi dari COVID-19," pungkas Wiku. "Dan mempercepat juga capaian kekebalan komunitas."

Sebelumnya, Wiku memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi kepada warga yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI dalam program Vaksinasi Gotong Royong. "Terkait dengan mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," tutur Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (18/5).

Lebih lanjut, Wiku memaparkan bahwa pelaksana program Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait laporan KIPI. Adapun pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui sistem informasi data COVID-19.

Pihak pelaksana juga dapat melaporkan temuan KIPI secara manual ke Dinkes setempat. "Proses pengadaan vaksin dalam vaksin Gotong Royong dilakukan Bio Farma yang diawasi oleh pemerintah. Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan asli," pungkas Wiku.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait