Masyarakat Alami KIPI di Vaksinasi Gotong Royong Bakal Dapat   Kompensasi Dari Pemerintah
Unsplash/Fadil Fauzi
Nasional

Sebagai informasi, program Vaksinasi Gotong Royong yang dibawahi PT Bio Farma (persero) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut telah dimulai sejak Selasa (18/5) kemarin.

WowKeren - Masyarakat yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI dalam program Vaksinasi Gotong Royong akan mendapatkan kompensasi atau biaya santunan dari pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, peraturan dan kebijakan kompensasi KIPI yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin di program vaksinasi mandiri ini masih sama dengan kebijakan kompensasi di program vaksinasi nasional yang telah berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu. "Terkait dengan mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," tutur Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (18/5).

Lebih lanjut, Wiku memaparkan bahwa pelaksana program Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait laporan KIPI. Adapun pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui sistem informasi data COVID-19.


Pihak pelaksana juga dapat melaporkan temuan KIPI secara manual ke Dinkes setempat. "Proses pengadaan vaksin dalam vaksin Gotong Royong dilakukan Bio Farma yang diawasi oleh pemerintah. Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan asli," pungkas Wiku.

Sebagai informasi, program Vaksinasi Gotong Royong yang dibawahi PT Bio Farma (persero) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut telah dimulai sejak Selasa (18/5) kemarin. Presiden Joko Widodo bahkan meninjau pelaksanaan perdananya secara langsung di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun Vaksinasi Gotong Royong ini akan diberikan kepada karyawan, keluarga dan individu lain terkait keluarga yang biayanya ditanggung badan hukum/badan usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dengan begitu, vaksin COVID-19 untuk karyawan perusahaan swasta diberikan secara gratis.

Sejauh ini, merek yang rencananya akan digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong adalah Vaksin Sinopharm, CanSino, dan Sputnik V. Merek-merek vaksin tersebut berbeda dengan yang digunakan dalam program vaksinasi nasional pemerintah, yakni Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Novavax.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru