A (7) yang menjadi korban kekejaman ritual ruwat yang dilakukan kedua orangtuanya bersama seorang dukun dan asistennya ternyata diketahui kakaknya, namun ia diancam untuk tutup mulut.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:13 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu media sosial digegerkan dengan temuan jenazah seorang bocah berinisial A (7). Ia ditemukan dalam kondisi sudah meninggal 4 bulan dan terungkap sebagai korban ritual ruwat alias rukiah dari dukun setempat.
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kejadian memilukan ini, yang mencakup pula ayah dan ibu sang bocah malang. Namun bukan cuma itu, polisi juga mengungkap adanya kakak korban yang hingga kini dalam kondisi terguncang akibat peristiwa pilu yang merenggut nyawa adiknya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Kompol Setyo Hermawan menyebut korban A memiliki seorang kakak perempuan berusia 16 tahun. Rupanya sang kakak mengetahui ritual ruwat yang dilakukan keempat tersangka namun ia dipaksa menutup mulut.
"Dari info yang kita terima, kakak korban memang mengetahui," jelas Setyo dalam konferensi persnya di Polres Temanggung, Rabu (19/5). "Akan tetapi dia juga diancam untuk tidak menceritakannya kepada siapa pun."
Kakak korban bersama sang kakek namun akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada perangkat desa setempat dan berujung pelaporan ke polisi. Hingga kini kondisi kakak korban masih ketakutan serta dalam pendampingan.
"Kakak korban agak ketakutan," ujar Setyo. "Sampai saat ini kita masih melakukan pendampingan kita cek kondisinya."
Meninggalnya A memang menjadi sorotan karena disebut-sebut akibat praktik ritual ruwat yang dilakukan kedua orangtuanya dengan bantuan dukun setempat dan asistennya. A disebut mengalami penganiayaan serta ditenggelamkan di bak kamar mandi sebanyak beberapa kali hingga akhirnya meninggal dunia beberapa bulan lalu.
A diruwat oleh orangtuanya dengan bantuan kedua ahli supranatural tersebut karena dianggap sangat bandel. Kondisi A ini memicu dugaan dirinya merupakan anak makhluk halus, yang bahkan coba dibuktikan dukun B dan asisten H lewat aksi paksaan memakan bunga mahoni dan beberapa cabai.
Atas kekejaman yang dilakukan, keempat tersangka kini dijerat pasal perlindungan anak dan penghapusan KDRT. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
(wk/elva)