Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Arahan Presiden Jokowi
Instagram/jokowi
Nasional

Pimpinan KPK dan pihak terkait tengah mendiskusikan nasib ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK. Wadah pegawai KPK berharap hasil dari koordinasi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

WowKeren - Pada Selasa (25/5) hari ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menggelar pertemuan. Pertemuan itu akan membahas nasib 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK.

Menanggapi pertemuan tersebut, Wadah Pegawai KPK berharap pimpinan KPK Firli Bahuri, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan BKN mengikuti arahan Presiden Joko Widodo soal nasib Novel Baswedan dkk. "Kami tentu berharap bahwa arahan dari Bapak Presiden Jokowi itu bisa dilaksanakan," tutur WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan pers, Selasa (25/5).

Yudi sendiri merupakan salah satu dari 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dinonaktifkan. Sebelumnya, ia bersama sejumlah pegawai KPK lainnya telah melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam TWK tersebut kepada Komnas HAM.

Yudi menjelaskan berdasarkan dari arahan Jokowi, TWK tidak bisa dijadikan sebagai dasar atas pemberhentian ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kemudian, ia menilai saat ini KPK membutuhkan para pegawai yang kredibel dalam melakukan pemberantasan korupsi.


"Arahan beliau (Jokowi) sudah jelas, pertama KPK membutuhkan SDM yang bagus, kredibel," terang Yudi. "Kemudian yang kedua, bahwa TWK itu tidak boleh menjadi alasan untuk apapun juga, termasuk memberhentikan pegawai KPK."

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa arahan dari Jokowi terkait polemik tes TWK dalam rangka alih status menjadi ASN sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Dengan begitu, ia berharap koordinasi antara KPK, Kemenpan-RB dan BKN memberi hasil positif bagi ke-75 pegawai yang telah dinonaktifkan sejak awal Mei lalu.

Sementara itu, Yudi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan mereka. Menurutnya, berdasarkan dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 juga mengamanatkan proses alih status menjadi ASN berlaku untuk semua pegawai KPK tanpa terkecuali.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan alih status terhadap pegawai KPK tidak boleh merugikan pihaknya. "Pegawai KPK itu tidak boleh dirugikan ketika menjadi ASN karena sudah lama memberantas korupsi dan prestasinya pun sudah tidak diragukan lagi," tandas Yudi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru