Bikin 51 Pegawai Dicopot, Kepala BKN Ungkap 3 Indikator Kelulusan TWK Seleksi ASN KPK
Facebook/BKNgoid
Nasional

Kepala BKN blak-blakan indikator kelulusan tes wawasan kebangsaan untuk peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang belakangan terungkap menyebabkan 51 pegawai dicopot.

WowKeren - Nasib ke-75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) sudah terungkap. Sebanyak 51 di antaranya dipastikan dicopot, sedangkan 24 lainnya disebut masih bisa dibina.

Dan di tengah kisruh seleksi yang dinilai janggal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap indikator yang menentukan seseorang bisa lolos TWK atau tidak. Secara umum, ada tiga aspek yang dinilai tim asesmen.

"Yang pertama adalah aspek pribadi. Kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi," ujar Bima dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5).

"Aspek ketiga adalah PUNP," imbuh Bima. "Ini terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI dan pemerintahan yang sah."

Total ada 22 indikator yang dinilai dari ketiga aspek utama tersebut. "Aspek pribadi 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan PUNP ada 9 indikator," kata Bima.


Di antara ketiga aspek, aspek PUNP lah yang tidak bisa diganggu gugat alias bersifat mutlak. Jika kekurangan didapati pada aspek pribadi dan pengaruh, maka masih bisa dibenahi dengan mengikuti diklat.

"Bagi mereka yang aspek PUNP nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," jelas Bima. Namun jika aspek PUNP negatif, maka hal tersebut mutlak dan tidak bisa dibenahi.

Menurut Bima, ke-51 pegawai yang kini diberhentikan itu telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias memiliki indikasi negatif di ketiga aspek. Sedangkan ke-24 pegawai lainnya masih terindikasi negatif di aspek kepribadian atau pengaruh.

"Jadi 51 orang ini ketiga (aspeknya) negatif," tutur Bima. "Nah yang 24 (pegawai) ini PUNP-nya bersih. Nah yang 24 (pegawai) itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan."

Karena itulah ke-24 pegawai di antara 75 yang dinyatakan tidak lolos itu masih bisa diangkat jadi ASN dengan syarat khusus, yakni mengikuti diklat wawasan kebangsaan. Namun hingga kini nama 51 pegawai yang akhirnya diberhentikan belum juga diungkap ke publik.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru