Seleksi CPNS-PPPK 2021 Kemungkinan Ditunda, Kepala BKN Ungkap Alasan
Nasional

BKN mengungkap peluang penundaan seleksi CPNS-PPPK 2021 yang seharusnya mulai dibuka pada Senin (31/5) mendatang. Desas-desus penundaan memang sebelumnya sudah sempat ramai.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan beredar informasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan diundur dari jadwal semula yang dimulai pada Senin (31/5) mendatang. Hal senada juga berlaku terhadap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada formasi non-guru.

Kini tampaknya mulai ada kejelasan soal seleksi abdi negara tersebut. Hanya saja dalam surat yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hanya disebutkan bahwa jadwal detail seleksi itu akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi," ujar BKN dalam surat tersebut, Sabtu (29/5). "Maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut."

Merujuk pada poin-poin yang dijabarkan di surat tersebut, tampaknya memang masih banyak hal yang belum matang dipersiapkan panitia seleksi CPNS. Salah satunya soal anggaran yang oleh BKN diminta supaya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat dan daerah, segera menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan PPPK non-guru.


"Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," sambung BKN. Selain itu, setiap instansi pusat dan daerah juga segera menunjuk admin instansi terkait seleksi CPNS-PPPK serta tim panitia seleksi yang meliputi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi.

BKN juga mendorong instansi untuk mempersiapkan sebaik mungkin protokol pencegahan penularan COVID-19 selama keberjalanan seleksi. "Khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya," tutur BKN.

Penyiapan titik lokasi ini harapnya mencakup pengadaan tempat pelaksanaan seleksi hingga kebutuhan selama seleksi yang berbasis computer assisted test (CAT). Bila titik lokasi seleksi mandiri atau cost sharing diharapkan segera mengajukan usulan kepada BKN.

"Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021," imbuh BKN. "Ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru