Kabareskrim Akan Kembalikan Aduan ICW Soal Firli ke Dewas KPK: Jangan Tarik-Tarik Polri
kpk.go.id
Nasional

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020 lalu.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6). Firli dilaporkan atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020 lalu.

Namun demikiam, Kabareskrim Polri akan mengembalikan dokumen yang diadukan ICW dan menyerahkannya kepada Dewan Pengawas KPK. "Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jumat (4/6).

Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail alasan Bareskrim tak melanjutkan perkara dugaan gratifikasi tersebut. Agus hanya menyatakan bahwa pihak kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di KPK.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri," ujar Agus. "Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya."


Sebagai informasi, Wana Alamsyah selaku peneliti ICW sebelumnya menyatakan bahwa Firli tak menyampaikan fakta dalam sidang etik yang diselenggarakan oleh Dewas KPK. "Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," papar Wana di Mabes Polri pada Kamis.

Lebih lanjut, Firli diduga mendapat harga diskon dari PT APU yang merupakan perusahaan penyewa helikopter. Berdasarkan data yang dihimpun ICW, tutur Wana, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

Sedangkan dalam sidang etik, Firli mengatakan bahwa harga sewa helikopter tersebut hanya Rp 7 juta per jam, tidak termasuk pajak. Firli disebut membayar biaya sekitar Rp 30,8 juta untuk pemakaian helikopter selama empat jam.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," papar Wana. "Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli."

Tindakan Firli tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Wana, Dewas KPK seharusnya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli kala sidang etik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait