Pendaftaran PPDB DKI 2021 Dihentikan Sementara dan Diperpanjang Hingga 11 Juni
Nasional

Mengutip akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta, pengajuan akun juga akan dihentikan sementara pada Selasa (8/6) hari ini mulai pukul 01.30 WIB hingga 12.00 WIB.

WowKeren - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 telah dibuka sejak Senin (7/6) untuk jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru jenjang SMP, SMA, dan SMK. Namun demikian, orangtua dan calon peserta didik sempat mengeluhkan situs web PPDB DKI yang eror.

Kekinian, waktu pendaftaran PPDB DKI akhirnya diperpanjang hingga 11 Juni 2021. Mengutip akun Instagram resmi PPDB DKI, pengajuan akun juga akan dihentikan sementara pada Selasa (8/6) hari ini mulai pukul 01.30 WIB hingga 12.00 WIB.

"Sehubungan dengan Optimalisasi Sistem PPDB Online, Pengajuan Akun akan dihentikan sementara mulai hari selasa dari Pukul 01.30 S/D 12.00 WIB. Setelah Proses Optimalisasi selesai, dapat melakukan Pengajuan akun kembali," tulis keterangan PPDB DKI pada Selasa hari ini. "Waktu Pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan hari jumat Tanggal 11 Juni 2021 Pukul 14.00 WIB."


Sebelumnya, Ketua Panitia PPDB DKI 2021, Slamet, menjelaskan bahwa pelambatan situs sempat terjadi karena banyaknya calon peserta didik baru yang mengakses secara bersamaan. Sementara itu, Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyoroti kemampuan server dalam mengatasi kunjungan tinggi.

"Pertama kemampuan server dalam mengatasi tingginya traffic pendaftaran sehingga orang tua mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran dan pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua karena infrastruktur internet Jakarta sangat memadai," papar Teguh dikutip dari detikcom pada Senin. "Dinas Pendidikan DKI harus segera menyiapkan mitigasi agar problem ini bisa segera diantisipasi."

Di sisi lain, para peserta PPDB DKI 2021 dapat mendaftar secara online melalui situs https//ppdb.jakarta.go.id. Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:

  1. Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait