RKUHP Atur Kreator Konten Prank dan Hina Presiden Bisa Masuk Bui, KSP: Demi Jaga Wibawa
PxHere
Nasional

Pasal penghinaan presiden/wapres dan lembaga negara, content creator prank, sampai tukang gigi dimunculkan di RKUHP baru dengan ancaman pidana denda atau penjara bertahun-tahun.

WowKeren - Parlemen kembali membahas draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun kembali ada pasal-pasal kontroversial yang dicantumkan, mulai dari hukuman untuk penghinaan presiden hingga aksi prank.

Di Pasal 218 Ayat (1) dan Pasal 219 misalnya, bagi para penghina Presiden dan/atau Wakil Presiden di media sosial bisa terancam pidana penjara sampai 4,5 tahun. Bukan cuma itu, penghina DPR RI, MPR RI, dan lembaga-lembaga tinggi negara lain juga bisa dipenjara sampai 2 tahun.

Yang kontroversial lagi misalnya para tukang gigi yang bisa dipenjara sampai maksimal 5 tahun apabila tidak memiliki izin praktik. Namun yang tampaknya sangat mencuri perhatian adalah ancaman pidana bagi konten kreator yang kerap membuat konten tipu-tipu alias prank.

Meski konten semacam ini biasanya berhasil meningkatkan jumlah penonton, namun kini wajib berhati-hati karena bisa jadi melawan hukum. "Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian kutipan isi Pasal 335 RKUHP, dikutip pada Selasa (8/6).

Tak main-main, besaran dendanya bisa mencapai Rp10 juta. Hukuman denda ini pun bisa diganti dengan pidana penjara apabila pelaku tak mampu membayarnya. Dan bagi para korban konten prank pun bisa melaporkannya ke pihak berwajib, seperti ditulis di Pasal 439.


Munculnya kembali pasal penghinaan presiden ini pun jelas menuai pro dan kontra. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan lantas membeberkan klarifikasi soal keberadaan pasal kontroversial tersebut.

Diterangkan Ade Irfan, pasal pidana untuk penghina presiden merupakan upaya menjaga kehormatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. "Karena isi (rancangan) KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI," tegasnya, Senin (7/6).

Ade Irfan menegaskan pula peraturan ini bukan hanya berlaku di era Presiden Joko Widodo. Sebab sebagai pemimpin negara, wibawa seorang RI 1 jelas harus dijaga.

"Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik," ujar Ade Irfan. "Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya. warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini."

"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu, kan harus kita jaga," imbuhnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru