Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Sebut RUU KUHP Tunjukkan Pemerintah Antikritik
Pixabay
Nasional

Pemerintah Indonesia kembali membahas draf terbaru RUU KUHP yang memunculkan sebuah kontroversi. YLBHI pun turut menyorotinya dan menilai pemerintah antikritik.

WowKeren - Belakangan, parlemen kembali membahas draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam draf terbaru RKUHP kali ini kembali memunculkan pasal-pasal kontroversional seperti hukuman untuk hina presiden hingga konten prank.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik adanya pasal-pasal tersebut. Pasal hukuman bui bagi yang menghina presiden hingga DPR dalam RUU KUHP dinilai terkesan aneh. "Ini aneh banget sih," tutur Ketua YLBHI Asfinawati kepada wartawan, Selasa (8/6).

Asfinawati menilai pasal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR antikritik. Menurutnya, hal itu juga tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945," terang Afinawati. "DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Lembaga publik kalau tidak boleh dikritik, artinya bukan demokrasi lagi."


Selain itu, Asfinawati juga menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap orang. Ia berharap nantinya pasal itu bisa dihapus.

"Sangat bertentangan, kita kan negara pihak Kovenan Hak Sipil Politik, terlebih lagi amandemen Konstitusi sudah memasukkan HAM," tutup Asfinawati. "Harus dihapus pasal-pasal penjajah begini."

Sebelumnya, RUU KUHP menyebut akan memeberikan hukuman penjara bagi orang-orang yang menghina lembaga negara seperti DPR. Hukuman penjara yang diberikan juga terbilang cukup lama yakni dua tahun.

Adapun hal tersebut masuk ke dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Pasal 363 RUU KUHP. Kemudian terkait dengan ancaman hukuman diperberat apabila menghina melalui sosial media yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Kemudian di Pasal 218 Ayat (1) dan Pasal 219 misalnya, bagi para penghina Presiden dan/atau Wakil Presiden di media sosial bisa terancam pidana penjara sampai 4,5 tahun. Tidak hanya itu, tukang gigi yang tidak mempunyai izin praktik pun bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait