Pelatihan Bela Negara Pegawai KPK Tak Lulus TWK Disebut Akan Digelar Paling Lambat Bulan Depan
Instagram/official.kpk
Nasional

Sebagai informasi, 24 dari total 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut akan mendapat pelatihan bela negara. Sedangkan 51 pegawai lainnya disebut sudah tak dapat dibina.

WowKeren - 24 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut akan mendapat pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Berdasarkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK, pelatihan tersebut dijadwalkan paling lambat bulan Juli 2021 mendatang.

Mengutip CNN Indonesia, 24 pegawai KPK tersebut diwajibkan untuk meneken kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan. Dokumen tertanggal 25 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, termasuk Ketua Firli Bahuri.

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto juga menandatangani dokumen tersebut. "Pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2021," demikian kutipan poin ke-4 berita acara tersebut.

Ke-24 pegawai KPK tersebut tidak akan langsung dilantik menjadi ASN setelah mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Apabila tidak lulus pelatihan tersebut, maka mereka juga dapat diberhentikan dengan hormat dari KPK, menyusul 51 pegawai lain yang tak lulus TWK.


Ketua KPK Firli Bahuri pun mempertanyakan sumber dokumen tersebut. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut mengaku akan mengecek dokumen tersebut ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK terlebih dahulu.

"Terima kasih saya cek ke Sekjen (KPK)," ucap Firli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. "Kalau tidak jelas sumbernya, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya."

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria. "Memang ada berita acara rakor, tapi apakah surat yang ini akan saya cek," jelasnya.

Di sisi lain, banyak pihak yang masih mempertanyakan alasan KPK tidak mengumumkan hasil TWK secara terbuka. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J. Kade mengungkap bahwa informasi yang dimiliki oleh badan publik negara itu terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk terkait hasil TWK pegawai KPK.

Kendati demikian, Hendra menyatakan ada informasi yang memang tidak boleh diumumkan kepada publik. Apalagi jika informasi tersebut sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Institusi berbasis kepada uji konsekuensi yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dokumentasi. Terkait dengan hal tersebut, Hendra pun menjelaskan jika telah memiliki SK, maka hasil dari TWK itu bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan kepada publik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait