KPK Tuntut Penjelasan Pelanggaran Hak Asasi di TWK, Komnas HAM Buka Suara
Humas Komnas HAM RI
Nasional

Pimpinan KPK menuntut Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran apa yang dilakukan dalam pelaksanaan TWK sebelum berkenan hadir untuk memberi keterangan. Lantas apa reaksi Komnas HAM?

WowKeren - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir ketika dipanggil Komnas HAM terkait dengan dugaan adanya pelanggaran di pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes tersebut melaporkan para pimpinannya ke Komnas HAM.

Lewat surat tertanggal 7 Juni 2021, para pimpinan KPK meminta penjelasan pelanggaran HAM seperti apa yang mereka lakukan di balik pelaksanaan TWK tersebut. Komnas HAM pun kini buka suara menanggapi tuntutan para pimpinan KPK tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membenarkan perihal surat permintaan itu. Namun ia menegaskan Komnas HAM belum bisa memberi jawaban lantaran pihaknya pun hingga kini belum menyimpulkan apapun dalam perkara tersebut.

"Memang KPK meminta penjelasan pelanggaran soal apa. Menurut kami, Komnas HAM saja belum menyimpulkan (ada pelanggaran). Komnas HAM belum menyimpulkan hal apa pun," terang Anam dalam konferensi persnya di Komnas HAM, Selasa (8/6).

Anam yang menjadi Ketua Tim Komnas HAM yang menangani perkara tersebut menyatakan pemanggilan pimpinan KPK malah menjadi ruang untuk mengklarifikasi segala tudingan. Sehingga ada penjelasan dari kedua sisi yang berpolemik demi Komnas HAM menarik penjelasan komprehensif setelah menganalisisnya.


"Komnas HAM masih menerima dan mendalami berbagai informasi dan fakta," tutur Anam. "Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan, maka Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri, tidak memberikan kesempatan para pihak mengklarifikasi dan sebagainya."

Sejauh ini Komnas HAM sudah memanggil hingga 19 pegawai KPK, baik yang lulus maupun tidak di seleksi peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Karena itulah diperlukan penjelasan dari pihak Pimpinan KPK demi bisa ditariknya kesimpulan yang objektif.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menekankan bahwa lembaganya berperan memastikan bahwa setiap kebijakan, aturan, serta tindakan lembaga sesuai dengan standar dan norma HAM. "Kami ingin memastikan apakah ketika menjalankan UU itu ada standar norma HAM dilanggar atau enggak. Karena ini ada yang mengadu," ujar Taufan.

"Yang ngadu itu bukan siapa-siapa, pegawai KPK," imbuhnya. "Karena itu kita mau uji. Tugas Komnas HAM itu memastikan."

Karena itulah Komnas HAM perlu mempertanyakan kepada semua pihak terkait, mulai dari bagaimana pengambilan keputusan, bagaimana keberjalanannya, hingga semua detailnya. "Itulah yang nanti hasilnya semua akan diolah Komnas HAM untuk diambil satu kesimpulan apakah ada peristiwa pelanggarannya atau enggak," sambungnya.

Senada dengan Anam, Taufan mengungkap pihaknya belum mengambil kesimpulan apapun dalam polemik ini. Karena itulah ia berharap semua pihak bisa kooperatif, termasuk para pimpinan KPK yang akan kembali dipanggil.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru