DKI Jakarta Resmi Umumkan Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Usia 18 Tahun Ke Atas
pixabay.com/ilustrasi
Nasional

Sejauh ini, pemerintah belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 khusus bagi warga usia di atas 18 tahun. Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi warga di atas usia 18 tahun.

WowKeren - Setiap negara di dunia yang dilanda pandemi COVID-19, saat ini tengah berupaya untuk mengatasi wabah global itu, begitu juga dengan Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melaksanakan vaksinasi COVID-19 massal.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan dan melaksanakan secara khusus vaksinasi COVID-19 bagi warga usia di atas 18 tahun. Sementara itu, baru-baru ini, DKI Jakarta resmi membuka vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Tahap ketiga vaksinasi COVID-19 ini, sebelumnya hanya diprioritaskan untuk pra lansia 50 tahun ke atas dan kelompok masyarakat rentan.

Terkait dengan pelaksanaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara vaksinasi COVID-19. "Betul," tegasnya saat dikonfirmasi oleh detik.com, Selasa (8/6).

Kementerian Kesehatan menerapkan aturan tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir.

Angka positivity rate COVID-19 di Jakarta mencapai 7,62 persen. Artinya bahwa penularan COVID-19 di DKI Jakarta masih tinggi.


"Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai dengan 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang)," bunyi keterangan Kementerian Kesehatan. "Dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen)."

Sedangkan untuk angka kematiannya sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang). Di mana 35 persen kasus aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada masyarakat rentan pun masih terbatas. Vaksinasi untuk masyarakat rentan saat ini hanya pada sasaran warga yang berada di pemukiman kumuh. Hal ini lah yang mendasari DKI Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada warga usia 18 tahun ke atas.

Lebih lanjut, Kemenkes menyebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional. Maka dari itu perlu untuk segera menekan angka penyebaran COVID-19 dan mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas. Kemudian juga menekankan beberapa kriteria tetap menjadi prioritas sasaran vaksinasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait