Ombudsman telah meminta keterangan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta PT Telkom terkait kendala yang sempat muncul di sistem pendaftaran PPDB DKI 2021.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 09 Juni 2021 - 08:56 WIB
WowKeren - Sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 sempat mengalami gangguan. Ombudsman Jakarta Raya lantas menemukan bahwa PT Telkom selaku penyedia bandwith gagal memenuhi kebutuhan sistem PPDB sebagaimana telah disepakati bersama.
"BUMN tersebut salah memperhitungkan kemampuan server dan bandwith-nya," ungkap Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6). "Sehingga mengganggu pelayanan pendaftaran hari pertama jenjang SD, SMP, dan SMA."
Menurut Teguh, pihak Ombudsman telah meminta keterangan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta PT Telkom terkait kendala yang sempat muncul di sistem pendaftaran PPDB DKI 2021. Hasilnya, Dinas Pendidikan disebut telah menyampaikan kebutuhan mereka, termasuk proses integrasi data dengan Dinas Dukcapil ke sistem pendataan nilai raport (Sidanira). Mereka juga meminta agar sistem integrasi tersebut bersifat dinamis untuk memberi kesempatan koreksi jika ada salah input dari pihak pendaftar.
"Telkom sebelumnya telah menyanggupi kebutuhan tersebut, termasuk perubahan pengintegrasian sistem pendaftaran dengan Sidanira yang tahun sebelumnya dilakukan secara statis menjadi dinamis, walaupun belum memiliki pengalaman pengintegrasian secara dinamis tersebut di PPDB yang jumlah usernya sangat banyak," paparnya.
Pihak Telkom pun telah melakukan simulasi dan uji coba sebulan sebelum PPDB dimulai. Uji coba disebut tidak menemui kendala. Namun Teguh menyatakan bahwa Telkom gagal melakukan prediksi sehingga terjadi kendala dalam penyelenggaraan PPDB pada hari pertama.
"Telkom tidak mampu memberikan jalan keluar berupa mitigasi teknis untuk mengantisipasi kegagalan tersebut dan Disdik DKI (terpaksa) membuat mitigasi dalam alur proses," jelasnya.
Kendala tersebut terjadi lantaran Telkom tak mampu memenuhi kebutuhan transfer data untuk sistem dinamis. Akibatnya, sistem tersebut harus kembali ke sistem statis agar dapat memperlancar akses pembuatan akun.
Hal ini membuat pihak pendaftar tak dapat mengoreksi data yang telah dimasukkan ke dalam sistem. "Maka jika ada kesalahan data yang di-input oleh pendaftar, perbaikannya dilakukan ke pos-pos pelayanan Disdik secara manual dan justru hal tersebut menjadi hal yang sangat rawan mengundang kerumunan di masa pandemi," pungkasnya.
(wk/Bert)