RI Tunda Keberangkatan Haji 2 Tahun Berturut-Turut, Kemenag Ungkap Akibatnya
AP Photo
Nasional

Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa keberangkatan haji 2021 kembali ditunda akibat pandemi COVID-19. Dengan pembatalan selama dua tahun berturut-turut, tentunya menimbulkan dampak tertentu.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2021 ke Tanah Suci. Hal ini lantaran disebut kondisi pandemi COVID-19 yang belum membaik. Pembatalan kali ini merupakan kali keduanya dengan alasan yang sama.

Dengan adanya penundaan keberangkatan haji selama dua tahun berturut-turut tentunya membawa dampak yakni membuat daftar antrean semakin panjang. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi.

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrean," tutur Khoirizi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6). "Itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari.

Maka dari itu, pemerintah akan melakukan beberapa upaya untuk menangani panjangnya antrean haji agar tetap terkendali. Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah menguatkan regulasi seperti mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun.


Selain itu, pemerintah juga akan terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dengan adanya peningkatan sarana prasarana di tempat tersebut, diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu," terangnya. "Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana, kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina bisa segera dilakukan Saudi."

Lebih lanjut, Khoirizi menerangkan bahwa jemaah yang tertunda keberangkatannya akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji 2022. Sementara itu, keputusan pembatalan pemberangkatan haji 2021 dimuat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni lalu.

Dalam surat keputusan tersebut ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah untuk membatalkan keberangkatan haji 2021. Salah satunya adalah terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaat haji akibat pandemi COVID-19 yang melanda negara-negara di dunia, termasuk Arab Saudi.

Di sisi lain, Khoirizi menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah. Pertimbangan lainnya yakni belum ada undangan dari Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait