Kemenkes Ungkap Vaksinasi COVID-19 Usia 18 Tahun ke Atas di DKI Terkait Dengan Masa Kedaluwarsa
Unsplash/Mat Napo
Nasional

Meski vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun, Kemenkes menegaskan bahwa pemberian vaksinasi kepada kelompok prioritas tetap harus diutamakan.

WowKeren - DKI Jakarta akan memberikan vaksinasi COVID-19 bagi warganya yang berusia 18 tahun ke atas. Perluasan sasaran program vaksinasi ini disebut Kementerian Kesehatan turut berkaitan dengan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19.

Nantinya, program vaksinasi untuk warga 18 tahun ke atas di Jakarta akan menggunakan vaksin AstraZeneca. "Permohonan itu ditengarai masih tersedianya alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan memasuki masa kedaluwarsa pada Juni 2021," papar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (10/6).

Selain itu, animo masyarakat untuk menerima vaksinasi COVID-19 juga disebut tinggi. Terlebih persentase kasus positif di DKI selama satu pekan terakhir telah mencapai 7,62 persen. "Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," lanjutnya.

Meski Pemprov DKI dapat memberikan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun, Kemenkes menegaskan bahwa pemberian vaksinasi kepada kelompok prioritas tetap harus diutamakan. Di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pralansia.


"Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," paparnya. "Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing."

Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia menjelaskan bahwa vaksinasi bagi warga di atas 18 tahun telah dimulai sejak Rabu (9/6). Dwi mengungkapkan bahwa warga berusia 18 tahun ke atas cukup mendatangi seluruh sentra vaksinasi di Jakarta, baik di fasilitas kesehatan maupun non-fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu, vaksinasi juga dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang diatur oleh masing-masing tempat layanan vaksin. "Misal serviam, halodoc, itu kan mereka kan punya tools untuk orang bisa mendaftar secara sukarela, itu juga bisa dipakai," paparnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Tak banyak persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 ini. "Pokoknya bawa KTP (DKI) atau bawa (surat keterangan) domisili," jelas Dwi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru