Tanggapi Wacana PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR RI Sebut Tidak Akan Terjadi
Pixabay
Nasional

Belakangan ini masyarakat tengah menyoroti isu yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan PPN dan mengenakan pajak terhadap sembako dan biaya pendidikan. Mengetahui hal itu, DPR pun angkat bicara.

WowKeren - Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional yang sempat menurun akibat pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menaikkan penghasilan dari sektor pajak.

Belakangan, pemerintah tengah merancang perubahan regulasi perpajakan, termasuk perpajakan penambahan nilai (PPN). PPN yang semula hanya 10 persen, dikabarkan akan naik menjadi 12 persen. Tidak hanya itu, pajak juga akan dikenakan terhadap barang pokok, seperti sembako.

Mengetahui hal tersebut, tidak sedikit dari anggota DPR RI yang menolak rencana tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi tidak boleh membebani masyarakat.

"Nah sekarang, program yang paling penting dilakukan pemerintah adalah pemulihan ekonomi nasional," tutur Dasco di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6). "Saya pikir kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional ini justru tidak akan dijalankan dengan kebijakan yang membebani masyarakat tentunya."


Kemudian, Dasco menuturkan bahwa ketika para anggota DPR RI mendengar kabar tersebut, mereka menyatakan perencanaan itu tidak akan terjadi. Mereka pun berkomitmen akan terus mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi COVID-19 tanpa membebani masyarakat.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum juga menerima draf peraturan presiden (perpres) yang memuat kenaikan pajak dan pengenaan pajak terhadap sembako. Hal itu membuatnya khwatir akan membuat masyarakat bingung. "Jadi begini, proses pengiriman draf itu berjenjang dan sampai hari ini, belum sampai ke meja pimpinan," terangnya.

Menurut Dasco, jika draf belum sampai pada pimpinan DPR RI, maka draf tersebut juga belum diterima oleh Komisi terkait. Sehingga hal tersebut akan membuat masyarakat bingung karena belum ada bahannya.

Selain kenaikan PPN dan pengenaan pajak terhadap sembako, ada juga isu yang mengatakan biaya pendidikan bakal dikenai pajak. Mengetahui hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah melindungi yang lemah jika sekolah dikenakan PPN.

Sekjen FSGI Heru Purnomo pada awalnya menjelaskan bahwa dengan adanya PPN itu, sekolah secara otomatis menjadi komoditas. Artinya bahwa sekolah harus mencari keuntungan agar bisa membayar pajak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru