Bukan Cuma Naik, Pemerintah Juga Bakal Kenakan PPN untuk Sembako
Pixabay/Mohamad Trilaksono
Nasional

Pemerintah tengah menggodok revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), termasuk soal sembako yang akan dikenakan PPN. Selain itu besaran PPN juga akan diubah ke depannya.

WowKeren - Pemerintah merancang perubahan regulasi perpajakan, termasuk soal pajak pertambahan nilai (PPN). Termasuk di antaranya menerapkan PPN terhadap bahan pokok alias sembako.

Sebagai informasi, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN ini nantinya akan dibebankan kepada konsumen akhir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran masuk dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Namun berdasarkan revisi di Pasal 4A, seperti dilansir dari CNN Indonesia, barang-barang yang disebutkan sebelumnya dihapus atau dengan kata lain akan dikenai PPN.

Perihal sembako tak dikenai PPN sebelumnya juga diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dengan alasan karena sembako merupakan kebutuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Lantas sembako apa saja yang selanjutnya akan dikenai PPN?


Barang tersebut ternyata meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; dan susu. Lalu selain itu PPN juga akan dikenakan kepada buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Selain barang-barang yang telah disebutkan, PPN juga akan dikenakan kepada objek jasa.

Beberapa di antaranya termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pengiriman surat dengan perangko. Lalu ada pula jasa keuangan dan jasa asuransi yang akan menjadi objek kena pajak ke depannya.

Khusus untuk jasa yang nantinya akan dikenakan pajak tampaknya masih akan dibahas lebih lanjut. "Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," demikian kutipan Ayat (3) Pasal 7A di draf revisi UU tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (9/6).

Sementara itu, sebelumnya beredar informasi PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen. Namun dituliskan di Ayat (1) besaran PPN bisa diubah menjadi kisaran 5 persen sampai 15 persen.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait