Menteri Agama Tanggapi Hibah Lahan Pemkot Bogor Untuk GKI Yasmin
kemenag.go.id
Nasional

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengumumkan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin pada Minggu (13/6) kemarin.

WowKeren - Konflik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di kawasan Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat, yang berjalan semala 15 tahun akhirnya mencapai kesepakatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menghibahkan lahan untuk pembangunan GKI Yasmin.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas solusi persoalan GKI Yasmin tersebut. "Alhamdulillah," tutur Yaqut di Jakarta, Senin (14/6) hari ini.

Menurut Yaqut, hibah lahan Pemkot Bogor tersebut menandai berakhirnya persoalan pendirian GKI Yasmin. Ke depannya, jemaat GKI Yasmin diharapkan dapat beribadah dengan tenang.

"Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang," kata Yaqut. "Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya."


Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengumumkan hibah lahan untuk GKI Yasmin pada Minggu (13/6) kemarin. Lahan yang akan dihibahkan berada di Jalan Abdullah bin Nuh sampai Taman Yasmin dengan luas 1.668 meter persegi.

"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," tulis Bima Arya di akun Instagram-nya. "Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakim."

Sebagai informasi, konflik rumah ibadah ini berawal kala pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin dibekukan pada tahun 2008 lalu dan kemudian dibawa ke ranah hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung lantas memenangkan gugatan panitia pembangunan GKI Yasmin pada 4 September 2008.

Setelah Pemkot Bogor mengajukan banding, Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung. Namun, Pemkot Bogor membawa putusan PT TUN Jakarta tersebut ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2010, MA pun memutuskan untuk menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru