Varian Delta COVID-19 India Ditemukan Di Kudus, Pakar Usul Berlakukan PSBB Ketat
pixabay.com
Nasional

Kudus melaporkan kasus perdana COVID-19 varian delta India. Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog mengusulkan Kudus untuk memberlakukan PSBB agar bisa menekan angka penyebarannya.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19. Di tengah lonjakan COVID-19, Kudus melaporkan kasus perdana mutasi varian delta asal India.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Windhu Purnomo mengusulkan agar Kudus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Nah tentu paling benar tidak cukup seperti sekarang, kita harus melakukan minimal PSBB yang ketat," tutur Windhu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

Windhu menjelaskan bahwa COVID-19 varian delta itu memiliki karakteristik yang mudah menyebar dan mampu menembus dinding antibodi yang dimiliki seseorang. Mengingat karakteristik yang mudah menyebar, maka diperlukan langkah yang tepat agar varian tersebut tidak semakin menjalar kemana-mana. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19 dan lonjakan kasus.

"Jadi yang harus dilakukan betul-betul daerah yang terbakar ini harus kita kunci," terangnya. "Harus betul-betul, Pemprov dorong kabupaten yang sedang terbakar untuk mengunci wilayahnya agar daerah lain jangan merah."


Lebih lanjut, Windhu menerangkan bahwa penerapan PSBB di Kudus tentunya akan bisa membantu mengendalikan penyebaran COVID-19 dan menekan varian delta meluas. Berkaca dari penerapan PSBB sebelumnya, ia menilai terbukti efektif. Kemudian, pemerintah pusat diharapkan bisa mendukung Kudus apabila menerapkan PSBB.

Selain itu, menurut Windhu, PPKM mikro saat ini sudah tidak lagi efektif untuk menangani lonjakan-lonjakan kasus COVID-19. Maka dari itu, ia mengusulkan untuk menerapkan PSBB daripada PPKM mikro.

Windhu juga meminta pemerintah untuk bisa bersikap tegas terhadap pelanggar peraturan COVID-19 dengan memberikan sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak cukup sekadar edukasi dan imbauan.

"Mereka yang melanggar ada payung hukum jelas UU wabah dan UU Kekarantinaan Kesehatan," tutup Windhu. "Kalau ada mereka yang menghambat, itu sanksi pidana. Tapi nanti jangan kemudian pilih-pilih (penerapan sanksi)."

Sebelumnya, dilaporkan ada sekitar 28 warga Kudus yang positif COVID-19 varian delta. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelitian dari tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru