Ini Kata Satgas Soal RI Tetap Tiru PPKM Mikro Meski India Dihantam Tsunami COVID-19
YouTube/Sekretariat Presiden
Nasional

Indonesia meniru strategi PPKM Mikro yang sebelumnya diterapkan di India. Dan kini Indonesia malah 'mengekor' India yang tengah dihadapkan dengan lonjakan kasus COVID-19.

WowKeren - Indonesia tengah dihadapkan dengan "banjir" kasus COVID-19 di berbagai daerah, dengan titik terpanas masih di Pulau Jawa. Pemerintah pun mendesak pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang beberapa waktu sebelumnya kerap diklaim efektif mengendalikan wabah.

Dan sebagai informasi, PPKM Mikro merupakan jurus pengendalian wabah virus Corona yang ditiru Indonesia dari India. Padahal seperti diketahui pula India sempat dihadapkan dengan tsunami COVID-19, meski kini angka kasus hariannya sudah berkurang mencapai titik terendah dalam 73 hari.

Lantas dengan situasi tersebut, ditambah dengan fakta bahwa kini Indonesia dihadapkan dengan lonjakan kasus positif, akankah PPKM Mikro tetap relevan diterapkan? Pertanyaan inilah yang dijawab Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daringnya, Selasa (15/6).


"PPKM Mikro adalah kebijakan yang dibuat untuk dapat mengendalikan kasus COVID-19 di hulu, atau akar masalah, yaitu di komunitas agar lebih tepat sasaran," terang Wiku dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden. Sedangkan menurut Satgas, lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah adalah imbas tidak tertanganinya dengan baik wabah COVID-19 di tingkat komunitas.

Wiku menerangkan bahwa kebijakan pengendalian wabah COVID-19 yang merupakan krisis di bidang kesehatan harus tetap dikaitkan dengan sektor sosial-kemasyarakatan lain. "Oleh karena itulah fokus saat ini adalah mengoptimalisasi posko-posko di masing-masing wilayah kelurahan atau desa," kata Wiku.

Dalam hal ini adalah penerapan zonasi risiko COVID-19 di tingkat RT/RW kembali bisa dilakukan. Harapannya agar micro-lockdown bisa kembali digalakkan di tingkat RT/RW, sesuai dengan prinsip pemerintah untuk melakukan pembatasan ketat kegiatan masyarakat di tingkat kelompok terkecil yang terdampak.

"Pemerintah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat terbatas pada daerah yang sedang memiliki kasus tertinggi, disesuaikan dengan lingkup terkecil wilayah administratif yaitu RT. Jika kasus meluas, maka basis pembatasan akan menyesuaikan dengan area yang terdampak," pungkas Wiku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru