Komnas HAM Beber Pasal-Pasal Yang Sering Bersinggungan Dengan Masyarakat
Unsplash/Allec Gomes
Nasional

Komnas HAM tanggapi revisi keempat pasal dalam Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh pemerintah. Pihaknya juga membeberkan beberapa pasal yang kerap kali bersinggungan dengan masyarakat.

WowKeren - Belakangan, pemerintah diketahui telah merevisi empat pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi pasal 27, 28, 29, dan 36.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menuturkan bahwa sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya terletak pada keempat pasal tersebut. Menurutnya, revisi atas keempat pasal tersebut belum menjadi solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan pemerintah itu sejalan dengan rencana penambahan Pasal 45C di dalam UU ITE yang berpotensi menjadi ancaman baru bagi masyarakat. Pada dasarnya, Komnas HAM mendukung penuh langkah pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut demi menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun tetap mengutamakan prinsip HAM.


"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian," terang Sandra dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6). "Sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan HAM di ruang digital."

Selain itu, Komnas HAM juga menegaskan bahwa sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya berasal dari pasal UU tersebut. "Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," tegasnya.

Adapun pasal lainnya yang kerap kali bersinggungan dengan masyarakat adalah Pasal 26 Ayat 3 terkait penghapusan informasi dan Pasal 40 ayat 2A serta 2B terkait pencegahan, penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses.

Kemudian ada juga Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Keputusan pemerintah dalam merevisi keempat pasal tersebut, sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru