Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 diketahui mencapai 707.622 formasi, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 531.076 formasi, PPPK non-Guru sebanyak 20.960 formasi, dan CPNS sebesar 80.961 formasi.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 16 Juni 2021 - 15:38 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menerbitkan regulasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 diketahui mencapai 707.622 formasi, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 531.076 formasi, PPPK non-Guru sebanyak 20.960 formasi, dan CPNS sebesar 80.961 formasi.
Meski demikian, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 hingga kini masih belum dibuka. Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo lantas menjelaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK non-guru 2021 dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari tim pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing.
Sedangkan seleksi PPPK guru nantinya akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Walaupun pelaksanaan PPPK guru dikoordinir Kemendikbudristek, tetapi akan diawasi Panselnas," jelas Katmoko di Jakarta.
Lebih lanjut, Katmoko menjelaskan bahwa seleksi CPNS akan terdiri dari tiga tahap. Yang pertama seleksi administrasi, lalu seleksi kompetensi dasar (SKD), dan yang terakhir seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS. Adapun tahap SKD dan SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.
Sementara itu, seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK bertujuan untuk menilai manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Adapun pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan nomor induk pegawai (NIP) dari kepala BKN namun kemudian mengundurkan diri akan mendapat sanksi. Pelamar tersebut dilarang untuk mendaftar di penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu, tetapi mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar tahun ini," ungkap Katmoko.
Di sisi lain, Katmoko juga sempat mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas berpeluang mendaftar di formasi umum dalam seleksi CPNS 2021. "Untuk penyandang disabilitas ada dua jenis, bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum," ujarnya.
(wk/Bert)