Ungkit Jasa Saat Jadi Menteri KKP, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
https://kkp.go.id/
Nasional

Kasus korupsi dugaan suap ekspor benur yang menjadikan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka, saat ini masih terus bergulir. Edhy berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

WowKeren - Kasus korupsi yang menjerat petinggi negara di Indonesia masih cukup banyak dijumpai. Hal ini tentunya membuat pemerintah terus berupaya untuk menangani kasus-kasus korupsi yang ada dan menekan perbuatan tercela itu agar tidak terjadi terus-menerus.

Salah satu kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh pemerintah adalah kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Dalam kasus tersebut, menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang telah didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.

Terkait dengan hukuman yang diberikan kepada Edhy oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia berharap agar bisa diberikan vonis bebas. Selain itu, Edhy juga berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas dengan mempertimbangkan jasanya semasa menjabat sebagai Menteri KKP.

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 (saksi) yang dihadirkan di sini, majelis hakim bisa membebaskan saya," tutur Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/6). "Membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budidaya."


Meski demikian, Edhy menyatakan akan tetap bertanggungjawab serta siap mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Ia mengungkapkan akan menjalani proses hukum sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat. "Tapi saya tak akan lari dari tanggung jawab, makanya saya hadir di sini," imbuhnya.

Adapun suap miliaran rupiah yang diterima Edhy itu berasal dari sejumlah perusahaan ekspor benur. Jaksa menduga suap itu diberikan agar bisa secepat mungkin mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benur.

Dalam kasus perkara dugaan suap ekspor benur tersebut, Edhy tidak didakwa sendiri, melainkan ada lima orang lainnya. Adapun lima terdakwa lainnya adalah dua staf khususnya (satfsus) Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Selanjutnya ada Sekretaris Pribadi (Sespri) Amirul Mukminin, Sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih. Lalu yang terakhir ada pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru