Sempat Menolak, Kini Singapura Pulangkan Adelin Lis Ke Indonesia
Nasional

Buronan Adelin Lis yang telah kabur selama lebih dari 10 tahun, akhirnya ditemukan keberadaannya. Kejaksaan Agung RI berniat menjemputnya di Singapura yang merupakan tempat persembunyiannya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, aparat hukum Indonesia berhasil menemukan salah seorang buronan yang sudah kabur selama lebih dari 10 tahun sejak terlibat dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Buronan tersebut yakni Adelin Lis yang bersembunyi di Singapura menggunakan paspor palsu bernama Hendro Leonardi.

Akan tetapi, pada saat akan dijemput paksa, Kejaksaan Agung Indonesia mendapat penolakan dari Kementerian Luar Negeri Singapura. Kemlu Singapura menyatakan bahwa aturan hukum di negaranya hanya bisa mendeportasi Adelin Lis dengan pesawat komersil.

Meski demikian, Pada 9 Juni lalu, pengadilan Singapura telah memutuskan untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Rektor Universitas A Yani, Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

Guru Besar Hukum Internasional UI itu mengatakan bahwa kepulangan dari Adelin Lis itu merupakan deportasi, bukan ekstradisi. Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia karena dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat oleh otoritas Singapura.


"Pada 9 Juni, pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia," tutur Hikma.

Artinya bahwa, dideportasinya Adelin Lis tersebut bukan dikarenakan kejahatannya di Indonesia. "Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarganya, maka ini harus ditolak," imbuhnya.

"Benar yang disampaikan Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa keluarganya, tidak menuju Indonesia, malah ke negara lain," terang Hikma. "Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial, ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia."

Kendati demikian, proses penjemputan nanti akan berbeda dengan proses ekstradisi, di mana buron dalam keadaan diborgol handing over (penyerahan). Akan tetapi akan dijemput dalam proses deportasi, maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat telah memasuki wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Hikma menjelaskan bahwa Adelin Lis bisa diborgol ketika memasuki wilayah Indonesia itu sudah sesuai dengan hukum di tanah air. Sebab, Adelin Lis melakukan kejahatan di Indonesia, maka dari itu aparat hukum berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru