Beredar Kabar Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan
Selebriti

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti akhirnya buka suara untuk menanggapi soal beredarnya kabar Angelina Sondakh telah bebas dari penjara.

WowKeren - Belum lama ini beredar kabar kalau Angelina Sondakh yang dipenjara karena kasus korupsi dan suap telah dibebaskan. Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti pun buka suara untuk menanggapi kabar tersebut.

Ia memastikan bahwa mantan Putri Indonesia itu masih menjalani masa pidana di dalam penjara. "Belum bebas, masih menjalani pidana," kata Rika Apriyanti seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (18/6).

Selain itu, pihaknya juga membantah soal kabar Angelina Sondakh sudah mempersiapkan kebebasannya. "Itu hoax. Tolong kasih tahu ke teman-teman lainnya," tambah Rika.


Lalu saat disinggung kapan Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Rika memastikan kalau hal tersebut masih lama. "Nanti dikabari," katanya.

Untuk diketahui, Angelina Sondakh di penjara karena kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang sejak tahun 2012 lalu. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013. Angelina kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tapi, majelis hakim malah memperkuat hukumannya.

Hingga kemudian Angelina mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah. Malah vonis yang diterima Angelina jadi tiga kali lipat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Lalu hukumannya dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah adanya Peninjauan Kembali (PK).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru