Mendikbudristek Nadiem Makarim Ungkap Pelaksanaan PTM Masih Terkendala Di Aturan Pemda
Twitter/Kemdikbud_RI
Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memutuskan akan menggelar sekolah tatap muka atau PTM pada bulan Juli nanti. Meski demikian, terkait pelaksanaan masih terkendala aturan pemda setempat.

WowKeren - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan kebijakan akan kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli nanti. Mengingat Indonesia masih berada pada situasi pandemi COVID-19, PTM akan digelar secara terbatas dan pihak sekolah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Akan tetapi, tampaknya rencana dari Kemendikbudristek untuk menggelar PTM terbatas itu menghadapi kendala. Adapun kendala tersebut berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa penyelenggaraan PTM terbatas masih terganjal dengan aturan-aturan yang ada di Pemda. Nadiem mengungkapkan bahwa mayoritas sekolah belum bisa melakukan PTM terbatas lantaran tidak mendapatkan izin dari Pemda setempat.

"Waktu kita menyurvei kenapa ini sekolah-sekolah belum melaksanakan tatap muka? Kebanyakan isunya sekitar 70-90 persen itu gak diperbolehkan oleh Pemda atau Satgas COVID-19 setempat," tutur Nadiem dalam keterangan, Jumat (18/6). "Padahal kriterianya sudah boleh bebas."


Mas Menteri sapaan akrab Nadiem menyatakan bahwa sekolah bisa menggelar PTM terbatas tanpa harus menunggu seluruh guru dan tenaga kependidikan selesai divaksin COVID-19. Menurutnya, yang terpenting adalah sekolah dan seluruh pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin.

"Semua sekolah di Indonesia yang ingin melakukan tatap muka terbatas boleh melakukan tatap muka, asal dia mengikuti prokes dan daftar periksa," terang Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa satu-satunya syarat sekolah tidak boleh menggelar tatap muka adalah yang wilayahnya tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Di luar itu, diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka terbatas. Meski demikian, pelaksanaan PTM wajib diberhentikan sementara jika ditemukan kasus COVID-19 di sekitar lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ditunda, terutama bagi yang berada di zona merah. Hal ini lantaran Jabar mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Bahkan Kang emil sapaan dari Ridwan Kamil itu mengatakan bahwa wilayah Bandung Raya saat ini berstatus siaga satu COVID-19. "Wilayah Bandung Raya kami nyatakan siaga satu COVID-19," terang Kang Emil di Makodam III Siliwangi, Bandung, Selasa (15/6).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait