Menurut epidemiolog UI, Pandu Riono, puncak gelombang kedua ini akan lebih tinggi dari sebelumnya karena Indonesia kini juga tengah berhadapan dengan kemunculan sejumlah varian mutasi COVID-19.
- Bertilia Puteri
- Senin, 21 Juni 2021 - 17:39 WIB
WowKeren - Menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, Indonesia kini tengah bersiap menuju ke ke puncak gelombang kedua lonjakan kasus COVID-19. Menurut Pandu, lonjakan kasus positif COVID-19 di puncak gelombang kedua akan lebih tinggi dibanding dengan puncak yang terjadi pada akhir Januari 2021 lalu.
"Kalau kemarin Januari-Februari disebut puncak pertama, ya, (sekarang) bisa disebut kita sudah di gelombang kedua, tapi belum selesai," jelas Pandu kepada CNN Indonesia. "Dan ini kemungkinan menuju puncak gelombang kedua yang lebih tinggi dari yang pertama."
Puncak gelombang kedua dinilainya akan lebih tinggi dari sebelumnya karena Indonesia kini juga tengah berhadapan dengan kemunculan sejumlah varian mutasi COVID-19. Selain itu, Pandu juga menilai bahwa kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan kini menurun.
Kekinian, kasus positif COVID-19 harian Indonesia benar-benar memecahkan rekor yang tercatat pada akhir Januari 2021 lalu. Pada Senin (21/6) hari ini, Kementerian Kesehatan melaporkan 14.536 kasus positif COVID-19 baru.
Jumlah tersebut memecahkan rekor kasus positif harian tertinggi Indonesia sebelumnya, yakni 14.518 kasus pada 30 Januari 2021. Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Indonesia kini telah genap mencapai angka 2 juta.
Kemenkes juga mencatat 9.233 angka kesembuhan COVID-19 pada hari ini. Dengan demikian, total sudah ada 1.801.761 pasien COVID-19 di Indonesia yang sembuh.
Sementara itu, angka kematian akibat COVID-19 bertambah sebanyak 294 kasus pada hari ini. Total korban jiwa pandemi COVID-19 di Tanah Air pun kini telah mencapai 54.956.
Berdasarkan sebarannya, DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus COVID-19 tertinggi pada hari ini, yakni dengan 5.014 kasus. Disusul oleh Jawa Tengah yang mencatat 3.252 kasus positif, dan Jawa Barat dengan 2.719 kasus.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa (22/6) besok hingga 5 Juli 2021. Dalam masa penguatan PPKM Mikro ini, jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, atau pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal pukul 20.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
(wk/Bert)