Belasan Orang Mengaku Korban Bansos, Tuntut Ganti Rugi Ke Eks Mensos Juliari
kemensos.go.id
Nasional

Belasan orang yang mengaku sebagai korban atas kasus dugaan suap bansos yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengajukan ganti rugi.

WowKeren - Kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara hingga saat ini masi terus bergulir. Baru-baru ini, 18 orang yang mengaku sebagai korban kasus bansos, meminta ganti rugi kepada Juliari.

18 Korban itu meminta kepada hakim untuk menggabungkan perkaranya di persidangan berikutnya. Hal ini diutarakan oleh Nelson Nikodemus selaku kuasa hukum korban saat berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (21/6) kemarin.

"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru, kita tetap berupaya menggabungkan di dalam pemeriksaan perkara ini," tutur Nelson. "Di persidangan selanjutnya, kita akan hadir."

Menanggapi adanya permintaan tersebut, Hakim Ketua Mohammad Damis menolaknya. Hal ini disebabkan karena permintaan itu dinilai tidak sejalan dengan perkara yang disidangkan.

Akan tetapi, Nelson menyatakan bahwa penilaian dari hakim ketua itu salah. Menurutnya, permintaan ganti rugi kepada Juliari itu merupakan bagian dari persidangan yang tengah dijalankan. "Kita berharap ketua majelis hakim bisa mengubah sikapnya," tambahnya.


Nelson berharap hakim bisa mengabulkan permintaannya untuk menggabungkan perkara dugaan suap bansos dengan tuntutan ganti rugi kepada Juliari di persidangan selanjutnya. Apabila hakim tidak mengabulkannya, Nelson akan melaporkannya kepada Komisi Yudisial.

Di sisi lain, pihak Juliari mengaku bingung dengan munculnya 18 orang yang mengaku sebagai korban dari kasus dugaan suap bansos. Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan tujuan dan maksud dari mereka memasuki ruang persidangan dan meminta ganti rugi.

"Yang mereka gugat itu siapa? Kemudian kalau mereka mau gugat, dasar hukumnya apa? Apa betul ada kerugian mereka akibat dari ini?" terang Maqdir Ismail, Senin (21/6).

Maqdir menyampaikan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dan melarang belasan orang yang mengaku sebagai korban itu untuk menggugat Juliari. Hal ini dikarenakan masyarakat bebas untuk mengggugat sebagai haknya.

Akan tetapi, Maqdir masih mempertanyakan dasar dari gugatan mereka. Pasalnya, mereka mengaku sebagai penerima bansos, tetapi tidak memiliki bukti konkret.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru