Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Tegaskan Tak Bersalah dan Ungkap Tak enaknya Mendekam di KPK
kkp.go.id
Nasional

Edhy Prabowo diyakini telah terbukti menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap ekspor benih lobster. Edhy diyakini telah terbukti menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Edhy lantas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. "Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," tutur Edhy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).

Meski demikian, Edhy mengaku bahwa dirinya tetap bertanggungjawab atas perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kala dirinya masih memimpin. Mantan politisi Partai Gerindra tersebut mengaku lalai lantaran tak dapat mengontrol kesalahan para stafnya.

"Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," jelas Edhy. "Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai."


Lebih lanjut, Edhy mengaku bahwa mengetahui perbuatan anak buahnya di persidangan. Apabila dirinya memang berniat korupsi, tutur Edhy, maka ada banyak hal yang dapat dilakukannya. Namun Edhy menegaskan tak memiliki niatan tersebut.

"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani," kata Edhy. "Saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga."

Edhy disebut akan menyampaikan banyak hal dalam nota pembelaan tuntutan perkara ini. "Banyak hal, saya mohon doanya," pungkas Edhy.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan Edhy dalam perkara ini. Di antaranya adalah Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Edhy juga disebut tak memberikan teladan yang baik kala menjabat sebagai Menteri atau penyelenggara negara.

Sementara itu, sikap sopan Edhy selama persidangan menjadi hal yang meringankan dalam perkara ini. Selain itu, fakta bahwa Edhy belum pernah dihukum sebelumnya dan sebagian aset telah disita juga menjadi hal yang meringankan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru