Sebelumnya, muncul laporan menghebohkan tentang member girl grup populer yang ketahuan menggunakan propofol. Kini, identitas idol itu terungkap sebagai Gain Brown Eyed Girls.
- Eva Lestari
- Rabu, 30 Juni 2021 - 20:08 WIB
WowKeren - Member girl grup populer yang dijatuhi denda karena menggunakan propofol secara ilegal akhirnya terungkap. Dia adalah Gain Brown Eyed Girls.
Menurut laporan eksklusif dari The Fact, Pengadilan Distrik Suwon telah memerintahkan Gain untuk membayar denda sebesar 1 juta won (sekitar Rp12,9 juta) dalam persidangan yang digelar awal tahun ini. Persidangannya dianggap sebagai putusan perintah ringkasan, sebuah prosedur yang memberikan denda tanpa pengadilan formal untuk kasus-kasus yang lebih kecil.
Gain diduga menggunakan propofol selama bulan Juli hingga Agustus 2019. Kasusnya terungkap ketika seorang ahli bedah plastik didakwa karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Obat-Obatan.
Ahli bedah plastik tersebut dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menjual obat penghilang rasa sakit Etomidate Repuro kepada sejumlah pasien. Ia juga terbukti menjual 3 kotak obat penghilang rasa sakit kepada Gain seharga 1,5 juta won (sekitar Rp19,3 juta).
Sehubungan dengan kasus ini, APOP by Mystic Story selaku agensi Gain telah memberikan komentar singkat. Agensi berkata bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pernyataan dan akan membagikannya kepada publik ketika sudah selesai.
Sementara itu, propofol merupakan jenis obat kuat yang tidak dapat diberikan tanpa resep dokter. Obat ini biasanya digunakan sebagai anestesi umum untuk mengurangi kecemasan dan meningkatkan relaksasi. Kendati demikian, obat ini dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi.
Karena efek tersebut, Korea Selatan mengelompokkan propofol ke dalam obat psikotropika. Artinya, penggunaan propofol adalah tindakan ilegal jika dilakukan di luar prosedur bedah.
(wk/eval)