PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Ini Daftar Daerah yang Kemungkinan Menerapkan
Wikimedia Commons/Rhmtdns
Nasional

Belakangan beredar daftar daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memang telah mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan 3-20 Juli 2021.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah COVID-19 lebih luas. Menurut Jokowi, PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam draf yang beredar, terdapat dua kelompok, yakni asesmen 3 dan 4. Yang membedakan adalah asesmen 3 mencakup wilayah Jawa dan Bali, sedangkan asesmen 4 hanya mencakup daerah Jawa dengan tingkat risiko COVID-19 lebih tinggi.


Lantas daerah mana saja yang kemungkinan akan menerapkan PPKM Darurat? Berikut bocoran daftar selengkapnya:

  1. Banten: Kota Tangerang; Kota Tangerang Selatan; Tangerang; Kota Serang; Lebak; Kota Cilegon
  2. DKI Jakarta: Jakarta Barat; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Jakarta Utara; Jakarta Pusat; Kepulauan Seribu
  3. Jawa Barat: Purwakarta; Tasikmalaya; Kota Sukabumi; Kota Depok; Bekasi; Cimahi; Kota Bogor; Kota Bekasi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Banjar; Karawang; Sumedang; Sukabumi; Subang; Pangandaran; Majalengka; Indramayu; Purbalingga; Garut; Cirebon; Cianjur; Ciamis; Bogor; Bandung Barat; Bandung
  4. Jawa Tengah: Rembang; Sukoharjo; Pati; Kudus; Kota Tegal; Surakarta; Kota Semarang; Kota Salatiga; Kota Magelang; Klaten; Kebumen; Grobogan; Banyumas Wonosobo; Wonogiri; Temanggung; Situbondo; Tegal; Sragen; Semarang; Pemalang; Pekalongan; Magelang; Kendal; Karanganyar; Jepara; Demak; Cilacap; Brebes; Boyolali; Blora; Batang; Banjarnegara
  5. Jawa Timur: Tulungagung; Sidoarjo; Madiun; Lamongan; Kota Surabaya; Kota Mojokerto; Kota Malang; Kota Madiun; Kota Kediri; Kota Blitar; Trenggalek; Ponorogo; Pasuruan; Pamekasan; Pacitan; Ngawi; Nganjuk; Mojokerto; Malang; Magetan; Lumajang; Probolinggo; Kota Batu; Kediri; Jombang; Jember; Gresik; Bondowoso; Bojonegoro; Blitar; Banyuwangi; Bangkalan
  6. DI Yogyakarta: Sleman; Kota Yogyakarta; Bantul; Kulon Progo; Gunungkidul
  7. Bali: Jembrana; Buleleng; Badung; Gianyar; Kuningan; Klungkung; Bangli

Meski demikian belum ada informasi detail mengenai daerah mana saja yang akan memberlakukan PPKM Darurat. Dalam siaran persnya, Jokowi hanya mengungkap bahwa teknis lebih detail soal PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat," tegas Jokowi dalam siaran persnya yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden. "Sejak tanggal 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru