Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Berlaku di Jawa dan Bali
YouTube/SekretariatPresiden
Nasional

Presiden Joko WIdodo akhirnya mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat, yakni mulai hari Sabtu (3/7). Berlaku di Jawa dan Bali, salah satu pengetatan yang dilakukan adalah melarang dibukanya pusat perbelanjaan.

WowKeren - Indonesia harus segera menarik rem demi mengendalikan wabah COVID-19 yang hampir sepekan belakangan mencapai 20 ribu kasus baru setiap hari. Dan desakan ini akhirnya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengumumkannya pada Kamis (1/7) hari ini.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat," tegas Jokowi dalam siaran persnya yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden. "Sejak tanggal 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali."

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun untuk aturan terperincinya, dijelaskan Jokowi, akan diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


Sebab seperti desas-desus yang beredar, Menko Luhut kembali ditunjuk sebagai komando tertinggi dalam pelaksanaan PPKM Darurat kali ini. Serta baru-baru ini beredar pula draf usulan regulasi PPKM Darurat versi Luhut yang mencakup work from home 100 persen hingga tidak ada pusat perbelanjaan yang boleh buka.

Perihal kebijakan PPKM Darurat ini, diterangkan Jokowi, merupakan langkah yang harus ditempuh karena kenaikan kasus positif COVID-19 selama beberapa waktu belakangan. "Pandemi COVID-19 berkembang sangat cepat beberapa waktu terakhir karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di beberapa negara," terang Jokowi.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat kali ini, Jokowi memastikan seluruh aparat negara akan diterjunkan agar pandemi segera berlalu. "Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen," sambungnya.

Meski demikian, Jokowi meminta publik untuk tetap tenang namun harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan. "Mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19," kata sang RI 1.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru