PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu, Bagaimana Aturan Kendaraan Umum?
Wikimedia Commons/Adhi Kurniawan
Nasional

Berbeda dari pusat perbelanjaan, sektor kendaraan umum masih boleh beroperasi dengan sejumlah pembatasan ketat selama PPKM Darurat. Berikut penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diselenggarakan di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7) mendatang. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantas ditunjuk menjadi koordinator dan telah menyampaikan teknis pelaksanaan PPKM Darurat lewat konferensi pers daring hari Kamis (1/7).

Salah satu yang disampaikannya adalah perihal peraturan penggunaan kendaraan umum. Berbeda dengan beberapa sektor lain seperti tempat makan hingga pusat perbelanjaan, sektor transportasi umum tidak sampai dilarang beroperasi namun ada beberapa regulasi ketat yang diterapkan.

Sebab kini pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR atau rapid antigen. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," kata Luhut dalam konferensi persnya. "Dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya."


Tak hanya itu, perkara kapasitas penumpang pun ikut diatur selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Yakni transportasi umum, dalam bentuk apapun, begitu pula kendaraan sewa hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen kapasitas penumpang.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi [konvensional dan online], dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," tegas Luhut. "Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Semua langkah ini, disebutkan Luhut, semata demi menanggulangi kenaikan kasus COVID-19 yang berkembang secara eksponensial. Bahkan Indonesia hampir mencapai 25 ribu kasus positif COVID-19 di hari pertamanya di bulan Juli 2021.

Luhut sendiri mengungkap target PPKM Darurat bisa menurunkan angka kasus harian sampai setengahnya. "Kita berharap dengan waktu itu kita bisa turunkan ini sampai mungkin di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu," ujar Luhut.

Luhut pun tak menampik jika pengetatan mobilitas bisa berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itulah Luhut juga memastikan bantuan sosial akan kembali digulirkan selama PPKM Darurat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru