Rezky Aditya Ciumi Citra Kirana Usai Digugat 'W' 17,5 Miliar, Janji Cinta Tanpa Syarat Terkuak
Instagram/thereal_rezkyadhitya
Selebriti

Wenny Ariani telah mengajukan gugatan ke PN Tangerang dan menuntut adanya penyitaan harta Rezky hingga meminta uang ganti rugi miliaran. Usai gugatan terkuak, Citra mengungkap video super romantis bersama Rezky.

WowKeren - Citra Kirana hingga kini memilih mengikuti jejak Rezky Aditya untuk mengabaikan sosok "W". Hingga kini, Ciki justru terus kompak mengungkap kemesraan pada Rezky.

Saat sang suami sudah resmi digugat W, Ciki agaknya tetap santai. Lewat Instagram, Ciki rupanya mengunggah video mesra bersama Rezky.

Video itu bak mengungkap janji Ciki yang akan setia mencintai Rezky. Ibu satu anak itu tampak romantis menggenggam erat tangan Rezky ketika sedang naik mobil bersama-sama.

Saat disorot kamera, Rezky tampak tersenyum manis menatap Ciki. Sebaliknya, Ciki juga ikut bahagia karena bisa menghabiskan waktu dan melakukan perjalanan dengan Rezky. "Just the two of us!♥️," kata Ciki yang pamer tangannya dicium Ciki.

Video romantis nan uwu ini diiringi lirik lagu "Just the two of us. We can make it if we try. Just the two of us" yang seolah menggambarkan dukungan Ciki buat Rezky. Aksi romantis Ciki pada Rezky dan sebaliknya ini membuat fans jadi terharu.


"Bahagia selalu pp mm Athar...bnyk doa2 baik utk klian😍😍😍," kata netter. "MasyaAllah...bahagianya...turut nerasakan...bahagia kalian bahagia kita semua...jgn prnah pudar selamanya hingga till jannah..❤️❤️Tabarakallah...," kata netter.

Sementara itu, gugatan W terhadap Rezky rupanya tak cuma sekedar demi mendapat pengakuan terhadap anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat. Pengusaha yang dulu pernah bekerja di stasiun TV itu mengajukan gugatan ke PN Tangerang pada 30 Juni dan mengungkap sejumlah gugatan mengejutkan.

Dalam dokumen PN Tangerang dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng, Wenny juga menuntut Rezky melakukan tes DNA. Selain itu, ia mengajukan pada pengadilan untuk menyita harta milik Rezky yakni rumah di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten dan 1 unit mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.

W juga menggugat Rezky A agar memberikan ganti rugi secara materiil dan immateril. "Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000," demikian isi PN Negeri Tangerang.

Permintaan W ini sejauh ini masih harus menunggu pembuktian dalam sidang. Menurut rencana, sidang pertama terkait gugatan W terhadap Rezky ini akan digelar pada 14 Juli mendatang.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait