Sempat Diizinkan, Kini GeNose Sudah Tak Berlaku Untuk Perjalanan Domestik
ugm.ac.id
Nasional

Pada PPKM mikro, pemerintah mengizinkan menggunakan hasil tes COVID-19 dengan GeNose bagi para pelaku perjalanan domestik. Akan tetapi, pada PPKM Darurat, GeNose sudah tidak berlaku.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat nanti, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi harus menunjukkan kartu vaksin, minimal telah menerima dosis pertama dan hasil tes PCR atau rapid tes antigen. Artinya bahwa tes yang menggunakan GeNose sudah tidak berlaku. Hal ini diutarakan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada konferensi pers, Jumat (2/7).

"Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat, substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum," tutur Ganip.

Ketentuan peraturan pelaku perjalanan yang pertama adalah setiap individu wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Adapun pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker yang menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.


Selanjutnya, para pelaku perjalanan juga diminta untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama perjalanan. Selain itu, mereka juga dilarang untuk makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis seperti meminum obat.

Lebih lanjut, Ganip menjelaskan bahwa para pelaku perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing. Kemudian, juga diimbau untuk patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen negatif, namun bergejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu," jelas Ganip.

Terkait dengan surat keterangan vaksin COVID-19, Ganip menuturkan bila ada penumpang atau pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkannya, tetapi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat tetap melanjutkan perjalanan. Meski demikian, tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru