Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 09 Juli 2021 - 15:52 WIB
WowKeren - Para penumpang kereta rel listrik (KRL) harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas mulai 12 Juli 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Adapun SE Nomor 50 Tahun 2021 tersebut merupakan revisi SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan SE tersebut, kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.
"Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat," demikian kutipan SE tersebut. "Dan/atau: b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik."
Adapun ketentuan tersebut baru akan berlaku mulai 12 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini juga akan berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers pada Jumat (9/7). "Jadi baru akan berlaku tanggal 12, ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang."
Pihak kepolisian pun menyambut baik revisi SE Kemenhub tersebut. Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, pihaknya akan lebih mudah menyekat pekerja yang melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.
"Kami akan lebih mudah memilah dan, bila tidak membawa surat tersebut, akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas dan lebih tegas lagi, dan ini juga berlaku di moda transportasi kereta api," papar Istiono. "Ini sangat akan membantu kita beban terutama di angkutan daratnya, untuk kendaraan pribadi, karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti mengakses kendaraan darat."
(wk/Bert)