Selama PPKM Darurat, keluar masuk wilayah Ibu Kota hingga beraktivitas dengan transportasi umum memerlukan STRP. Kini pembuatan STRP perorangan kategori mendesak makin dipermudah.
- Elvariza Opita
- Senin, 12 Juli 2021 - 12:05 WIB
WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat otomatis mengetatkan persyaratan beberapa perjalanan dan pekerjaan. Termasuk di antaranya untuk naik transportasi umum di DKI Jakarta seperti KRL dan TransJakarta yang harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat yang sama juga dipakai untuk syarat keluar masuk Ibu Kota selama PPKM Darurat. Dan demi memudahkannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kini menyediakan layanan pengurusan STRP perseorangan kategori mendesak yang bisa diurus dalam 24 jam lewat situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Minggu (11/7).
Sedangkan untuk STRP Perusahaan akan dilayani mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya. Bila pemohon mengajukan STRP Perusahaan setelah jam 21.00 WIB, petugas akan memproses pada keesokan harinya.
Benni mengingatkan bahwa STRP tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta sampai 20 Juli 2021 alias akhir masa PPKM Darurat. "Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," tegas Benni, dikutip pada Senin (12/7).
Untuk STRP Perusahaan, ditekankan Benni juga hanya boleh untuk perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal. Sementara untuk STRP Perorangan hanya boleh diajukan dalam kategori mendesak atau situasi genting.
"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan bersalin beserta pendamping," papar Benni. "Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan."
Database Perizinan/Non-Perizinan DPMPTSP DKI Jakarta mengungkap ada 18.565 permohonan penerbitan STRP sejak Senin (5/7) sampai Kamis (9/7) pukul 19.00 WIB. Dan sebanyak 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi serta teknis perizinan yang berlaku.
Di sisi lain, PPKM Darurat sudah berjalan hampir sepuluh hari sejak berlaku Sabtu (3/7) lalu. PPKM Darurat ini akan berlaku sampai Selasa (20/7) depan di seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.
(wk/elva)